
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Pengelolaan keuangan pendidikan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan tajam sejumlah wali murid. Keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Komite Sekolah, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), anggaran sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan lainnya menjadi hal yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah orang tua murid, saat proses penerimaan peserta didik baru, mereka diminta membayar sekitar Rp1.800.000 yang disebut hanya untuk pengadaan bahan kain seragam, belum termasuk biaya penjahitan. Hingga saat ini, kejelasan mengenai besaran dan keperluan pembayaran tersebut belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Humas SMKN 1 Lengkong membenarkan adanya kesepakatan sumbangan dari orang tua murid kepada Komite Sekolah sebesar Rp125.000 per bulan. Pihaknya menegaskan bahwa nominal tersebut bersifat sukarela dan telah disepakati melalui musyawarah bersama perwakilan wali murid. "Dana tersebut kami gunakan untuk melengkapi kebutuhan yang belum sepenuhnya dapat ditanggung oleh anggaran pemerintah, seperti pengembangan perpustakaan, perbaikan gerbang sekolah, serta pemeliharaan fasilitas lainnya," ujar Humas.
Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengingat besarnya anggaran pendidikan yang diterima sekolah. Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 SMKN 1 Lengkong menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp1.051.875.000 pada Tahap I dan jumlah yang sama pada Tahap II, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp2.103.750.000.
Dari total dana tersebut, tercatat alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp230.678.600 pada Tahap I dan Rp296.564.000 pada Tahap II. Selain itu, pada Tahap II juga dialokasikan anggaran pengembangan perpustakaan senilai Rp212.073.000.
Apabila dihitung secara ilustrasi berdasarkan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, sumbangan Rp125.000 per bulan berpotensi menghimpun dana hingga sekitar Rp150 juta setiap bulan atau mencapai sekitar Rp1,8 miliar dalam satu tahun. Angka ini hanyalah perhitungan matematis dan belum tentu sesuai dengan realisasi penerimaan dana Komite Sekolah.
Wali murid berharap pihak sekolah dan dinas terkait dapat memberikan rincian jelas mengenai pembagian tugas pembiayaan antara Dana BOS, anggaran sarpras, kemungkinan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta penggunaan dana Komite Sekolah agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dan tercipta kepercayaan bersama.
Berita ini telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada Kepala SMKN 1 Lengkong maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk terkait mekanisme pungutan, laporan penggunaan anggaran, serta pengawasan yang diterapkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang disampaikan oleh pihak Kacabdin Nganjuk.
Kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMKN 1 Lengkong, Komite Sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)


.jpg)