
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Penantian korban untuk mendapatkan kepastian hukum akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Nganjuk Kota resmi menahan tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
Tersangka ditetapkan secara resmi pada Jumat (31/7/2026) dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nganjuk guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar, membenarkan adanya tindakan tegas penahanan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Iya benar, pelaku pengeroyokan di wilayah Nganjuk Kota sudah ditahan," ujar Iptu Fajar singkat melalui pesan tertulis WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026).
Kepastian penahanan ini disambut baik dan penuh rasa syukur oleh pihak korban, Aditya. Melalui penasihat hukumnya, Prayogo Laksono, korban menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolsek Nganjuk Kota beserta jajaran Unit Reskrim yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa dalam mengusut tuntas perkara ini.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolsek Nganjuk Kota beserta seluruh jajaran Unit Reskrim. Sejak awal laporan bergulir, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan objektif hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Prayogo.
Ia juga menambahkan bahwa penahanan ini memberikan rasa aman yang sangat berarti bagi kliennya yang sempat mengalami trauma akibat insiden pengeroyokan tersebut. "Kami berharap proses hukum selanjutnya, mulai dari pelimpahan berkas hingga persidangan nanti, juga berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, proses penegakan hukum dalam perkara pengeroyokan ini kini resmi memasuki tahapan baru. Pihak kepolisian akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.(Tomo)


.jpg)