
NGANJUK Warta Global Jatim.ud
Tim Kuasa Hukum korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kafe di wilayah Nganjuk, secara resmi mendesak Kepolisian Resor Nganjuk untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku perkara tersebut. Desakan ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., pada Jumat (31/7/2026).
Menurut Dr. Prayogo, langkah penahanan ini sangat mendesak dilakukan demi menjamin keselamatan fisik dan psikologis korban, serta mencegah risiko pelaku mempengaruhi keterangan saksi-saksi, melarikan diri, merusak barang bukti, hingga mengulangi perbuatan serupa.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang menyasar anak sebagai kelompok paling rentan. Berdasarkan seluruh bukti yang telah kami serahkan kepada penyidik—mulai dari hasil Visum et Repertum hingga keterangan saksi dan korban—seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara terang benderang," tegasnya.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa dasar hukum untuk melakukan penahanan sudah sangat kuat. Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berada di atas lima tahun penjara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan penahanan pada prinsipnya dapat diberlakukan bagi tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
"Baik syarat objektif maupun syarat subjektif penahanan sudah terpenuhi sepenuhnya. Membiarkan pelaku tetap bebas bergerak hanya akan menimbulkan ketakutan dan memperparah trauma mendalam bagi korban beserta seluruh keluarganya. Kami meminta Kapolres Nganjuk beserta jajaran penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera bergerak cepat menindaklanjuti hal ini," lanjutnya.
Merespons anggapan umum yang menyatakan kasus kekerasan seksual sering kali minim saksi mata, pihaknya meyakini korban tetap akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Hal ini mengingat telah disempurnakannya aturan pembuktian melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dalam sistem hukum kita saat ini, asas unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi tidak lagi berlaku mutlak pada kasus ini. Sesuai Pasal 25 UU TPKS, keterangan korban atau satu orang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan kesalahan pelaku, asalkan didukung oleh satu alat bukti sah lainnya serta disertai keyakinan hakim yang jujur dan bijaksana," jelasnya.
Tim penasihat hukum berjanji akan terus mengawal proses hukum ini secara utuh hingga sidang di pengadilan. Pihaknya juga berencana mengajukan surat permohonan resmi kepada lembaga berwenang guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan yang layak selama proses penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat luas dan awak media yang terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan benar-benar melahirkan keadilan bagi korban," pungkas Dr. Prayogo Laksono.(Tomo)


.jpg)