Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Wednesday, 5 August 2026

NGANJUK Warta Global Jatim.id
Dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelecehan seksual nonfisik, serta dugaan ancaman penyebaran konten pribadi yang dialami seorang perempuan berinisial EN, warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kini telah dilaporkan kepada Polres Nganjuk.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk pada Selasa (4/8/2026) dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLPM) Nomor: STTLPM/210/SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES NGANJUK. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban serta dokumen laporan yang diajukan, terlapor berinisial MS, yang disebut merupakan seorang tokoh masyarakat dan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Pace, diduga memasuki rumah korban tanpa izin ketika kondisi rumah sedang sepi.
Dalam laporan tersebut, terlapor juga diduga merekam korban yang baru selesai mandi tanpa persetujuan. Rekaman tersebut kemudian diduga dikirimkan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, terlapor juga dilaporkan diduga mengirimkan sejumlah pesan yang dinilai mengandung pelecehan verbal, termasuk menggunakan sapaan yang tidak pantas serta mengajak korban untuk bertemu di luar daerah. Korban juga melaporkan adanya dugaan ancaman penyebaran rekaman video tersebut yang mengakibatkan rasa takut dan tekanan psikologis.
Kuasa hukum korban, Pujiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui somasi tidak memperoleh tanggapan yang dinilai memadai dari pihak terlapor.
"Langkah ini kami tempuh untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami. Seluruh bukti elektronik berupa rekaman percakapan dan transkrip pesan telah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Nganjuk. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian," ujar Pujiono.
Dalam laporan pengaduan tersebut, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 14 jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 27B ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan ancaman penyebaran dokumen elektronik pribadi, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan, termasuk dugaan memasuki rumah tanpa izin.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam tahap penanganan awal oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.(TM)