Nekat! Kereta Odong-Odong Bandel Ditilang dan Dikandangkan Polisi Jepara - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Nekat! Kereta Odong-Odong Bandel Ditilang dan Dikandangkan Polisi Jepara

Saturday, 1 February 2025
JEPARA, WARTAGLOBAL.id -- Meski sudah dilarang beroperasi di jalan raya, sejumlah kereta kelinci atau odong-odong tetap nekat beroperasi. Akibatnya, aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Lalu Lintas menindak tegas dengan memberikan tilang dan menahan kendaraan tersebut, Sabtu (1/2/2025).

Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano, melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah lama mengingatkan masyarakat bahwa kereta kelinci bukanlah angkutan umum yang legal.

Bahkan, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas melarang kendaraan semacam ini melintas di jalan raya maupun jalan desa.

“Kendaraan ini jauh dari kata aman. Tempat duduk dibuat asal-asalan, tanpa standar keselamatan. Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan risikonya,” ujar Ipda Ahmad Riyanto.

Dalam operasi ini, polisi menindak dua kereta kelinci yang kedapatan mengangkut puluhan penumpang. 

*DITILANG DAN DIKANDANGKAN*

Selain ditilang, kendaraan tersebut juga dikandangkan di Mapolres Jepara sebagai bentuk efek jera.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki uji kelayakan dari Dinas Perhubungan.

"Pengemudi juga tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sesuai. Bahkan jika ada, model kendaraannya tidak sesuai dengan dokumen resmi," jelas AKP Dwi Prayitna.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan kereta kelinci sebagai transportasi di jalan raya, mengingat bahayanya bagi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

(PETRUS)

KALI DIBACA
Klik