ADA APA DENGAN KASAT RESKRIM NGANJUK? ARAHKAN PELAPOR UNTUK MENCABUT STTLPM - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

ADA APA DENGAN KASAT RESKRIM NGANJUK? ARAHKAN PELAPOR UNTUK MENCABUT STTLPM

Monday, 10 February 2025
NGANJUK, WARTA GLOBAL JATIM.id
Joko Santoso( mas San ) ( 46) pria asal mojorembun rejoso,sambangi Polres Nganjuk senin 10/02/2025,terkait laporan dugaan penipuan,penggelapan dan perlindungan konsumen oleh PT , Borneo Jaya Sakti seperti yang tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan atau pengaduan Masyarakat nomor STTPLPM /45.SATRESKRIM/11/11/2024/SPKT,tertanggal 05 /02/2024 setaun yang lalu.

Awalnya pelapor mendapatkan pekerjaan kontruksi pembangunan rumah yang berada di jalan Ciliwung III warungotok Nganjuk.waktu itu  pelapor membutuhkan beton MiX dengan spesifikasi K 250, maka pelapor memesan ke PT Borneo Jaya Sakti melalui saudara Arik sebanyak 50 kubik,dan sudah melakukan pembayaran sesuai dengan invoice, kemudian beton mix dikirim pada tgl 09//09/2023, Namun ternyata beton mix yang dikirim oleh PT Borneo Jaya Sakti tidak sesuai dengan spesifikasi pesanan.Atas dasar tersebut Santoso melaporkan kejadian ke polres Nganjuk.Akibat kejadian tersebut Santoso merasa di rugikan.

Merasa laporan yang sudah ada setahun belum ada respons dari fihak kepolisian, Santoso berniat untuk menanyakan kelanjutan atas laporannya itu ke Satreskrim polres Nganjuk, dengan di dampingi lauyernya Herly Sutarso SH , (Hengky Sambo)

Dalam keterangan Herly laporan yang sudah mangkrak setaun itu untuk di cabut atas petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga S.I.K.,M.H"alasan KASAD untuk mencabut mungkin kasus ini sudah lama"ungkapnya.
Menurutnya sebenarnya tidak perlu di cabut, namun semua itu atas dasar arahan KASAD .

Herly sebagai kuasa hukum pelapor mencabut laporan itu ,dan selanjutnya akan membuat laporan baru.
Saat dihimpun keterangan selanjutnya team media Warta Global Jatim mecoba menghubungi  KASAT  lewat via WA namun belum ada tanggapan .

Herly berharap untuk laporan yang baru nanti agar segera di tangani,karena seakan pelapor seperti di ombang abingkan ,dan setahun seakan staknasi , jalan di tempat tanpa ada tindak lanjut dari KASAT RESKRIM Nganjuk dalam penanganan kasus tersebut.Tomo

KALI DIBACA
Klik