Yusril Ungkap Pendalaman Kasus Penyadapan Prabowo,Dugaan ndikasi Keinginan Melumpuhkan Presiden - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Yusril Ungkap Pendalaman Kasus Penyadapan Prabowo,Dugaan ndikasi Keinginan Melumpuhkan Presiden

Wednesday, 4 November 2026

 

 
BANDA ACEH Warta Global Jatim.id
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menemukan indikasi yang mengarah ke tindakan makar.
 
Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11), Yusril menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
 
Kutipan Yusril dalam konfresi pers,
“Bukan berarti ada pembunuhan, tetapi yang sedang didalami adalah adanya keinginan untuk melumpuhkan. Artinya Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Ini yang sedang digali penyidik.”
“Unsur‑unsurnya memang mulai mengarah ke makar, walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman.”
 
Yusril menjelaskan bahwa pada tahap awal perkara difokuskan pada dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik berdasarkan KUHP serta UU ITE. Seiring berjalannya penyidikan, penyidik mulai menelusuri motif yang dapat dikaitkan dengan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
 
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi‑indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada tindakan makar,” ujar Yusril.
 
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang bertujuan menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
 
Perkara ini melibatkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Yusril menegaskan bahwa arah penyidikan tersebut belum berarti tersangka telah resmi didakwa makar.
 
“Belum berarti pasal makar sudah diterapkan secara resmi. Ini baru arah pendalaman penyidik,” tegasnya.
 
Kasus ini semakin mengguncang publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden yang seharusnya berada di bawah perlindungan ketat. Masyarakat berharap penyidikan berjalan transparan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang terlibat dan apa tujuan sebenarnya.
 
Publik menantikan hasil penyidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada upaya penutupan jejak dalam kasus ini.(Red)