
Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Layanan SIM Jemput Bola di Markas Yonif TP 449, Puluhan Prajurit Lulus Ujian, Selasa (3/11/26).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Polres Sukoharjo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran tertib berlalu lintas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung di markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 449/Satria Honggopati, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Selasa (3/11/2026).
Melalui program bertajuk Pelayanan SIM Bersama Masyarakat, sebanyak 26 pemohon dari anggota Yonif TP 449 dinyatakan lulus setelah mengikuti seluruh rangkaian ujian yang diselenggarakan petugas Satlantas Polres Sukoharjo.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menerbitkan 30 SIM yang terdiri atas 13 SIM A dan 17 SIM C. Jumlah SIM yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah pemohon karena beberapa peserta mengajukan dua jenis SIM sekaligus.
Program pelayanan jemput bola ini merupakan bagian dari dukungan Polres Sukoharjo terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Selain mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh SIM, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman pengendara mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kasi Humas Polres Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu, menjelaskan bahwa pelayanan langsung di lokasi merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menghadirkan layanan yang mudah dijangkau tanpa mengurangi standar prosedur penerbitan SIM.
Menurutnya, seluruh peserta tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan pengujian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Meski pelayanan kami hadirkan langsung di lokasi, seluruh pemohon tetap harus melewati tahapan pemeriksaan kesehatan, psikologi, administrasi, hingga ujian teori dan praktik," ujar AKP Marlin, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, kemudahan pelayanan tidak berarti mengesampingkan standar kompetensi pengemudi. Setiap pemohon harus membuktikan kemampuan dan pengetahuannya sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
Lebih lanjut, AKP Marlin menyampaikan bahwa kepemilikan SIM bukan sekadar kelengkapan dokumen ketika seseorang mengendarai kendaraan bermotor. SIM merupakan bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan serta mempunyai kompetensi dasar dalam mengemudikan kendaraan sesuai golongannya.
"Harapannya, melalui pelayanan ini semakin banyak pengendara yang memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan dan memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Tertib berlalu lintas harus dimulai dari kesadaran diri masing-masing," tegasnya.
Polres Sukoharjo berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan disiplin berlalu lintas, khususnya di kalangan anggota TNI dan masyarakat luas.
Kepolisian juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Operasi Patuh Candi 2026 untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman, mulai dari melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu, hingga menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Melalui pelayanan yang lebih dekat dan edukasi berkelanjutan, Polres Sukoharjo berkomitmen memperkuat kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. (Joko S)


