Tewu Tewu Adu jotos: Damai Itu Selesai Secara Perdata, Tapi Kode Etik Tetap Berjalan

NGANJUK — Warta Global, Jumat 16 Oktober 2026 — Praktisi hukum asal Nganjuk, Anang Hartoyo, S.H., yang turut mendampingi proses mediasi antara warga berinisial SA dengan Kepala Satpol PP Nganjuk, menyampaikan penegasan hukum yang penting dipahami oleh seluruh pihak terkait maupun masyarakat luas.
"Pada dasarnya, kode etik berbicara pada ranah yang berbeda dengan hubungan keperdataan. Kemarin perdamaian itu adalah ranah keperdataan permohonan maaf, kesepakatan saling memaafkan, itu sudah selesai dengan baik. Namun pertanyaannya: apakah itu menggugurkan pemeriksaan kode etik? Menurut pendapat saya, tidak," tegas Anang.
Ia menjelaskan bahwa keduanya adalah ranah yang terpisah. Perdamaian antar pihak memang menutup konflik pribadi, tetapi pelanggaran etika kedinasan adalah urusan internal pemerintahan daerah yang tidak bisa gugur hanya karena dua pihak berdamai.
"Permohonan maaf memang selesai. Namun hasil kesepakatan damai itu maksimal bisa dijadikan bahan pertimbangan saja dalam proses penegakan etik, bukan alasan untuk menghentikan proses," jelasnya.
Apakah Pendapat Hukum Berubah Setelah Perdamaian?
Ditanya apakah pandangan hukumnya berubah setelah adanya kesepakatan damai, Anang menegaskan: pendapat hukum saya tetap sama, tidak berubah.
"Tidak ada perubahan pandangan. Justru di dalam pertemuan kemarin, ada hal yang patut kita apresiasi: Bapak Nafan selaku Kasatpol PP berani mengakui bahwa pernyataan itu memang terucap. Kalau sebelumnya dalam pemberitaan lain disebut hanya sekadar 'salah paham', di ruang mediasi beliau mengakui itu terjadi, meski dengan alasan karena faktor emosional," ungkap Anang.
Pengakuan ini, kata Anang, adalah langkah maju yang positif. Namun demikian, adanya faktor emosional justru menunjukkan bahwa yang menjadi persoalan adalah pengendalian diri dan kepribadian seorang pejabat publik hal yang justru masuk dalam ranah penilaian kode etik.
Dasar Hukum yang Menjadi Pegangan
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 26 ayat (1): Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan. Artinya, meskipun pelapor sudah memaafkan, atasan langsung tetap wajib menindaklanjuti jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Satpol PP mengatur bahwa penegakan kode etik adalah kewenangan internal instansi terlepas dari adanya perdamaian antar pihak.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3 huruf (j): Asas kepastian hukum berlaku; proses penegakan aturan tidak dapat dihentikan secara sepihak oleh kesepakatan pribadi.
Hingga saat ini, Anang menyampaikan belum ada pencabutan laporan maupun penghentian proses secara resmi. Maka langkah selanjutnya adalah mengembalikan sepenuhnya kepada pimpinan daerah:
"Sekarang kembali kepada Kepala Daerah dan Sekda Kabupaten Nganjuk. Permohonan dan pengaduan sudah kami ajukan kepada Bapak Bupati. Keputusan selanjutnya sepenuhnya ada di tangan beliau apakah akan dilakukan pemeriksaan internal atau tidak, tergantung pertimbangan Bapak Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah ini," pungkas Anang Hartoyo.
(Iwan)


.jpg)