
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk yang berdalih bahwa dugaan tantangan adu jotos kepada warga hanya sebuah "kekeliruan komunikasi" terus menuai gelombang kritik dan menjadi sorotan publik.
Menyikapi polemik tersebut, Pengamat Hukum dan Pemerintahan asal Nganjuk, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh atau diselesaikan secara sepihak, karena menyangkut marwah dan wibawa pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk.
Prayogo mengimbau agar semua pihak menyikapi polemik yang melibatkan Kepala Satpol PP Nganjuk secara bijak dan proporsional.
"Polemik ini harus disikapi bijak, jangan menghakimi. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian melalui jalur tabayyun. Insiden tersebut perlu dipandang secara jernih, apakah benar merupakan kekeliruan komunikasi lapangan yang dapat diselesaikan lewat mediasi kekeluargaan, daripada langsung menjatuhkan sanksi administratif," ujar Prayogo kepada wartawan, Minggu (12/10).
Menurut Direktur Law Firm Prayogo Laksono & Partners ini, meski mengedepankan praduga tak bersalah, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kegaduhan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
Demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nganjuk, ia mendesak Bupati Nganjuk untuk segera mengambil tindakan nyata tanpa menunda-nunda.
"Bupati Nganjuk harus segera merespons kegaduhan ini secara objektif dengan memerintahkan Inspektorat dan Majelis Kode Etik untuk melakukan pemeriksaan komprehensif. Pemeriksaan formal ini penting agar publik melihat bahwa Pemkab Nganjuk tidak menoleransi kesewenang-wenangan verbal oleh pejabatnya dan perlu diuji kebenarannya dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah," tegas Prayogo.
Lebih lanjut, Prayogo menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar yang objektif bagi Bupati dalam mengambil keputusan.
"Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran etika dan disiplin yang fatal, Bupati tidak boleh ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga opsi pencopotan jabatan. Begitu pula sebaliknya, apabila ditemukan hal-hal lain yang dianggap sebagai alasan pemaaf dan alasan pembenar, Bupati juga tidak boleh ragu mempertahankan jabatan Kasatpol PP tersebut," pungkasnya.
Prayogo menilai, langkah pemeriksaan terbuka dan transparan justru akan memulihkan kepercayaan publik terhadap Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah yang seharusnya mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam bertugas.(*)


.jpg)