Kekeliruan Komunikasi" Belum Cukup , Praktisi Hukum Desak Bupati Nganjuk Periksa Kasatpol PP - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kekeliruan Komunikasi" Belum Cukup , Praktisi Hukum Desak Bupati Nganjuk Periksa Kasatpol PP

Sunday, 11 October 2026
šŸ›️ Warta Global Jatim.id
 
"
 
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk yang menyebut tuduhan tantangan adu jotos kepada warga sekadar "kekeliruan komunikasi" justru memantik kritik tajam. Klarifikasi sepihak tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan polemik yang mencoreng wibawa pelayanan publik.
 
Praktisi hukum asal Nganjuk, Anang Hartoyo, SH, menegaskan bahwa ucapan pejabat publik yang dipersepsikan sebagai tantangan fisik atau intimidasi tidak dapat diredam hanya dengan imbauan menjaga kondusivitas.
 
"Kondusivitas bukan berarti warga diminta diam terhadap dugaan ucapan yang tidak patut dari pejabat. Jika benar ada kalimat bernada tantangan fisik, itu bukan sekadar miskomunikasi  melainkan kegagalan menjaga etika jabatan."terang 
Anang Hartoyo, SH (Sabtu, 10 September 2026)
 
Anang menjelaskan, sikap dan ucapan Aparatur Sipil Negara telah diatur secara mengikat:
 
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan setiap pegawai menunjukkan integritas dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar jam kedinasan.
- Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Satpol PP , menekankan pendekatan humanis dan pengayoman, bukan intimidasi.
 
Guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih tanpa arogansi jabatan, Anang meminta Bupati Nganjuk segera bertindak:
 
"Kami meminta Bupati Nganjuk memerintahkan pemeriksaan objektif melalui Inspektorat dan Majelis Kode Etik. Jika dugaan terbukti, sanksi moral berupa teguran hingga hukuman disiplin patut dijatuhkan."
 
Pemeriksaan ini penting agar sikap arogan pejabat tidak dianggap wajar atau menjadi kebiasaan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
 
"Jika hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran serius dan yang bersangkutan tidak lagi layak menjadi teladan, Bupati patut mengajukan dan menggantinya sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Anang.(*)