RDP DPRD NGANJUK PATAHKAN NARASI “IZIN WATU LAWANG SUDAH LENGKAP” - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

RDP DPRD NGANJUK PATAHKAN NARASI “IZIN WATU LAWANG SUDAH LENGKAP”

Thursday, 1 October 2026
RDP DPRD NGANJUK PATAHKAN NARASI “IZIN WATU LAWANG SUDAH LENGKAP”
 
JATIM Warta Global — Rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk bersama sejumlah OPD dan instansi terkait mengenai pembangunan kawasan wisata Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, pada Kamis, 1 Oktober 2026, dinilai telah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan perizinan pembangunan tersebut.
 
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, dalam keterangannya kepada awak media pada hari yang sama, menilai hasil rapat tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan Watu Lawang bukan sekadar persoalan yang dipersoalkan oleh LSM atau ormas.
 
Menurutnya, dalam RDP tersebut justru terungkap masih adanya sejumlah dokumen dan persyaratan teknis yang harus dilengkapi oleh PT Dan Home and Property. Beberapa dokumen yang menjadi perhatian antara lain master plan, Andalalin, UKL-UPL, PBG, dan SLF.
 
"Kalau kemudian ada narasi di media sosial bahwa perizinan Watu Lawang sudah lengkap, tetapi masih dipersoalkan LSM dan ormas, saya kira hasil RDP DPRD hari ini sudah memberikan jawaban yang cukup jelas. Persoalan perizinan memang masih menjadi bagian yang harus diselesaikan, bukan sekadar karena ada LSM atau ormas yang mempersoalkannya," ujar Achmad.
 
Achmad juga menyoroti pernyataan Direktur PT Dan Home and Property, Ridhan Nandhari, yang sebelumnya disampaikan dalam kegiatan penanaman pohon di Watu Lawang. Dalam kesempatan tersebut, Ridhan disebut menyampaikan bahwa perizinan pembangunan telah lengkap.
 
"Pernyataan bahwa perizinan sudah lengkap menjadi patut dipertanyakan setelah kita melihat hasil RDP. Karena dalam forum resmi DPRD bersama OPD dan instansi terkait, masih disebutkan adanya dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi pernyataan tersebut setidaknya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap dalam rapat," tegasnya.
 
Menurut Achmad, hasil RDP juga membantah narasi sejumlah akun media sosial yang selama ini mendukung pengembangan Watu Lawang dengan menyebut seluruh perizinan telah lengkap dan pembangunan hanya dipersoalkan oleh LSM maupun ormas.
 
"Jangan kemudian persoalan ini dibalik seolah-olah LSM dan ormas menjadi penghambat pembangunan. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang kemudian membahas dan meminta kelengkapan persyaratan bukan FAAM, tetapi DPRD bersama OPD dan instansi terkait," katanya.
 
Ia menegaskan, FAAM tidak mempersoalkan pembangunan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, memiliki perizinan yang dipersyaratkan, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
 
Hasil RDP sendiri menyepakati agar pembangunan Watu Lawang dihentikan sementara sampai persyaratan dan perizinan yang menjadi perhatian dalam rapat dipenuhi. Sementara pekerjaan plengsengan dan tembok penahan tanah (TPT) tetap dapat dilakukan karena dinilai diperlukan untuk mengantisipasi potensi longsor dan risiko terhadap lingkungan. Perusahaan juga diminta melakukan penanaman kembali dan memelihara tanaman hingga tumbuh dan hidup.
 
"Bagi kami, ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Ini soal keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau memang semua sudah lengkap, tunjukkan dokumennya. Kalau masih ada yang harus dilengkapi, ya lengkapi. Jangan masyarakat justru disuguhi narasi bahwa semua sudah beres sementara dalam forum resmi masih ada persyaratan yang harus dipenuhi," pungkas Achmad Ulinuha.