Fasum Berubah Jadi SHM Pribadi! Warga Sisir Demo: Akses Air & Jalan Keranda Mayat Terhalang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Fasum Berubah Jadi SHM Pribadi! Warga Sisir Demo: Akses Air & Jalan Keranda Mayat Terhalang

Tuesday, 29 September 2026
 
 Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU, Selasa (29/9/2026) — Puluhan warga RW 10 dan RW 12 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (29/9/2026) memprotes perubahan status lahan yang selama puluhan tahun menjadi fasilitas umum. Lahan yang terdapat sumber mata air itu kini tercatat bersertifikat hak milik atas nama perorangan, diduga masuk program PTSL.
 

Aksi dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi yang dikenal warga sebagai tempat bersama. Warga mempertanyakan bagaimana lahan yang dipakai bersama puluhan tahun kini terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
 

Pantauan di lapangan menunjukkan lokasi tersebut memiliki sumber mata air yang dimanfaatkan warga sejak lama. Kawasan itu juga berdekatan dengan tempat ibadah dan sarana pendidikan agama yang dipakai warga setiap hari.
 

Warga menegaskan akses serta fungsi lahan sebagai fasilitas bersama harus tetap dipertahankan. Mereka menolak penguasaan sepihak yang membatasi ruang gerak kepentingan umum.
 

Tokoh warga, Abdul Wahid, menyampaikan lahan itu dulunya bekas kandang sapi dan sudah ada jalan menuju sumber air yang dipakai warga. "Dulu ada warung ibunya Sunarti jualan kacang, lalu sempat jadi lahan parkir angkot," ungkapnya.
 

Persoalan memuncak ketika bangunan yang awalnya hanya tenda kini berdiri permanen, dan jalan akses dipagar serta digembok oleh Maman yang mengaku lahan itu miliknya berdasarkan sertifikat dari BPN Kota Batu.
 

Klaim itu membuat warga bertanya-tanya. "Karena dikatakan fasum juga bagian SHM, kami mempertanyakan bagaimana proses perolehannya," ujar Abdul Wahid.
 

Dampaknya dirasakan langsung warga. Ketika ada warga meninggal dunia, akses mengeluarkan keranda jenazah menjadi terhalang. Warga merasa kehilangan bukan sekadar lahan, melainkan hak hidup bersama.
 

Di tempat yang sama, Maman dan Sudartik menyatakan versi berbeda. Mereka mengaku membeli lahan dari seseorang yang namanya sudah lupa, dan telah berjualan di lokasi sejak 1965. "Lahan ini dulunya kandang sapi dan sekarang sudah bersertifikat," kata Maman.
 

Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengonfirmasi perbedaan data mencolok: catatan kelurahan luasnya 70 m², sedangkan peta SHM tertera 130 m² — selisih 60 m² yang harus dijelaskan.
 

Pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan BPN Kota Batu untuk menelusuri kronologi. Lahan tersebut disebut pernah masuk program PTSL, sehingga proses penerbitan SHM perlu diklarifikasi secara menyeluruh.
 

Warga menuntut kejelasan: dari mana asal selisih luasan tersebut, apakah akses sumber air masuk dalam sertifikat, dan apakah lahan benar-benar sah dialihkan jadi milik pribadi. Bagi warga, ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan hak hidup, air, dan penghormatan terhadap jenazah warga.
 
Red/fer