
Polres Wonogiri melakukan pemeriksaan dan mengamankan terhadap Seorang Pelaku Penipuan Modus Pembelian Telur Asin, Jumat (11/9/26).
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus pembelian telur asin dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial SR (56), warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Dalam kasus tersebut, seorang warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, menjadi korban dan mengalami kerugian sekitar Rp30,3 juta akibat kehilangan uang serta sejumlah perhiasan emas.
Kasus penipuan itu terjadi di kawasan Toko Grosir Satu Gudang, Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban bersama anaknya sedang berbelanja. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga orang yang terdiri atas dua laki-laki dan seorang perempuan.
Salah satu pria kemudian mengaku sebagai warga Brunei Darussalam yang bekerja di kapal. Ia menyampaikan keinginannya membeli sekitar 10 ribu butir telur asin. Sementara dua orang lainnya mengaku mempunyai kenalan agen telur asin di Pasar Ngadirojo.
Korban selanjutnya diajak menuju Pasar Ngadirojo menggunakan sebuah mobil. Dalam perjalanan, para pelaku diduga melancarkan aksinya dengan meminta korban mengumpulkan uang tunai dan perhiasan emas yang dibawanya.
Barang berharga tersebut kemudian diminta dimasukkan ke dalam sebuah dompet berwarna hitam. Korban diyakinkan untuk tidak membuka dompet tersebut sampai Minggu (6/9/2026), bertepatan dengan waktu transaksi telur asin yang sebelumnya dijanjikan.
Namun, hingga waktu yang telah disepakati, para pelaku tidak kunjung muncul. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi mereka.
Curiga dengan keadaan tersebut, korban kemudian membuka dompet yang sebelumnya berisi uang dan perhiasan. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati seluruh barang berharga miliknya telah hilang dan diganti dengan gulungan kertas.
Barang korban yang dibawa pelaku terdiri atas kalung emas seberat 7 gram, liontin emas 3 gram, cincin emas 3 gram, cincin emas 1 gram, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Jika ditotal, korban mengalami kerugian sekitar Rp30,3 juta.
Setelah menerima laporan, jajaran Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri berbagai petunjuk yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Jumat (11/9/2026), polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SR di wilayah Kecamatan Pule. Saat menjalani pemeriksaan awal, SR mengakui keterlibatannya dalam aksi penipuan tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk ketika keberadaan terduga pelaku berada di luar wilayah hukum Polres Wonogiri.
Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran atau transaksi yang menjanjikan keuntungan maupun pembelian dalam jumlah besar, terutama apabila disertai permintaan menyerahkan uang dan barang berharga.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (Joko S)


.jpg)