
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Pernyataan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pace KPH Kediri, Sutoyo, yang menyebut pengembangan kawasan wisata Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, telah sah secara hukum karena berlandaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS), mendapat tanggapan tegas dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk. Bagi FAAM, PKS bukan "kartu bebas" untuk melakukan segala aktivitas di lapangan.
PKS ADA, TAPI BUKAN JAMINAN SEGALA KEGIATAN SAH
Ketua FAAM DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa keberadaan PKS antara Perum Perhutani KPH Kediri dengan PT Dan Home and Property/Group tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas di lapangan otomatis memenuhi ketentuan hukum.
"Kami tidak mempersoalkan adanya PKS. Yang kami pertanyakan adalah ruang lingkupnya. Apakah pemotongan tebing, pengerukan tanah, perubahan kontur, dan penebangan pohon pinus memang tercakup di dalamnya?" tegas Achmad.
KESELAMATAN WARGA HARUS JADI PRIORITAS UTAMA
FAAM menyoroti aspek yang jauh lebih krusial: keselamatan masyarakat dari potensi bencana. Kawasan Watu Lawang berada di wilayah pegunungan dengan kemiringan tertentu. Pemotongan tebing dan perubahan kontur menggunakan alat berat dapat mengancam stabilitas lereng, memperbesar risiko erosi dan longsor.
"Kalau tebing dipotong, tanah dikeruk dan bentang alam diubah, siapa yang memastikan kondisi lereng tetap aman? Kalau longsor terjadi dan material bergerak ke bawah, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai setelah bencana baru saling menunjuk. Pencegahan harus dilakukan sebelum pembangunan, bukan setelah masyarakat jadi korban."
FAAM meminta Perhutani dan pengembang menunjukkan kajian teknis kestabilan lereng, potensi bencana, serta langkah mitigasi sebelum pekerjaan dimulai.
PENEBANGAN POHON HARUS TRANSPARAN, BUKAN DITUTUPI
Menanggapi pernyataan Asper yang menyebut pohon pinus yang terdampak hanya beberapa batang dan sudah diamankan, FAAM meminta transparansi penuh.
"Bukan soal banyak atau sedikitnya pohon. Yang penting prosedurnya: berapa pohon sebenarnya, siapa yang inventarisasi, siapa yang setujui, apa dasar penebangannya? Tunjukkan dokumennya kepada publik."
FAAM juga menanyakan apakah kegiatan ini sudah masuk dalam rencana kerja kehutanan dan desain pembangunan wisata resmi.
FAAM TIDAK ANTI-WISATA, TAPI TIDAK BOLEH MENGABAIKAN ATURAN
Achmad menegaskan FAAM tidak menolak pengembangan wisata Watu Lawang.
"Kami tidak anti-wisata dan tidak anti-investasi. Silakan dikembangkan. Tapi pembangunan harus tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan, kelestarian lingkungan, dan terutama keselamatan masyarakat."
Jika pihak terkait tetap tertutup dan tidak memberikan keterbukaan, FAAM siap melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau memang semuanya legal, buka dokumennya. Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Wisata boleh berkembang, tetapi hukum, kelestarian alam, dan keselamatan masyarakat tidak boleh jadi taruhan." pungkas Achmad Ulinuha.(Tomo)


.jpg)