
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Insiden keracunan massal yang menimpa 46 siswa dan 1 guru SMAN 3 Nganjuk pada Rabu, 2 September 2026, tak hanya menyisakan duka dan kepanikan melainkan juga memunculkan dugaan pelanggaran aturan yang disengaja. Menu yang diduga menjadi pemicu utamanya, nasi goreng, justru masuk dalam daftar menu yang dilarang dan tidak direkomendasikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejadian bermula pukul 09.30 WIB saat makanan MBG tiba di sekolah. Pukul 10.00 WIB, 2.137 siswa mulai menyantap menu: nasi goreng, ayam suwir, telur dadar, tahu bulat, acar, dan semangka. Kurang dari dua jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, siswa mulai mengeluh mual. Kondisi memburuk hingga pukul 13.30 WIB puluhan siswa jatuh sakit serentak.
Data sementara menunjukkan:
- 19 siswa dirawat di RSUD Nganjuk
- 17 siswa dirawat di RS Bhayangkara Nganjuk
- 9 siswa dirawat di RS Islam Nganjuk
Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, S.T. (Mas Handy) langsung meninjau korban di rumah sakit. "Kami dari pemerintah daerah akan terus mendampingi dan berupaya memberikan pelayanan terbaik. Semoga segera pulih," ujarnya prihatin.
Pertanyaan paling mendesak kini mengarah pada pelanggaran aturan resmi BGN. Edaran dan pedoman BGN secara tegas melarang atau tidak merekomendasikan nasi goreng serta menu sejenisnya dengan alasan keamanan pangan yang sangat jelas:
1. Cepat Basi Nasi olahan berminyak dan berbumbu kuat yang dikemas dalam wadah tertutup rentang waktu lama sangat mudah basi dan menghasilkan racun (bakteri Bacillus cereus)
2. Risiko Keracunan Tinggi Banyak kasus keracunan massal pada santri dan siswa terjadi akibat nasi goreng yang tidak dikonsumsi segera atau penyimpanan kurang tepat
3. Sulit Dikontrol Pada pengolahan skala besar di dapur SPPG, kualitas nasi berbumbu jauh lebih sulit dipantau dibanding nasi putih biasa
4. Daftar Larangan Selain nasi goreng, nasi kuning, nasi uduk, nasi liwet, dan berbagai jenis mi juga masuk daftar yang dilarang/tidak disarankan
Jelas, terang, dan tertulis. Lalu pertanyaannya,Dari mana Kepala SPPG mendapat keputusan untuk tetap menyajikan nasi goreng? Apakah tidak tahu atau sengaja mengabaikan aturan demi alasan lain?
Ketua Umum Salam Lima Jari Nganjuk, John Wadoe, melontarkan kritik keras dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi:
"Ini bukan sekadar kelalaian. Ada unsur kesengajaannya. Aturan BGN sudah jelas, nasi goreng dilarang tapi tetap disajikan. Kepala SPPG, PIC SPPG, maupun PIC sekolah sudah pasti tahu, tidak mungkin tidak tahu. Masyarakat biasa saja tahu bahwa nasi goreng dilarang BGN karena berisiko tinggi!"
- Tetapkan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab menyajikan menu terlarang
- Wajib ganti rugi kepada setiap siswa yang menjadi korban, bukan sekadar menanggung biaya pengobatan
- PIC sekolah juga dimintai pertanggungjawaban mengapa berani menerima menu yang jelas melanggar aturan?
- Buka seluruh dokumen anggaran dan proses pengolahan untuk memastikan tidak ada penekanan biaya demi keuntungan
Perhatian publik kini tertuju pada pihak berwenang. Pemeriksaan sampel makanan, penelusuran rantai distribusi, dan verifikasi kepatuhan terhadap pedoman BGN menjadi wajib dilakukan segera.
Media, LSM, dan seluruh elemen masyarakat didesak untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika pelanggaran aturan BGN terbukti dilakukan secara sengaja, maka peristiwa keracunan massal ini bukan sekadar kecelakaan melainkan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata.
"SPPG tidak hanya sekadar membayar biaya IGD atau rawat inap. Nyawa dan kesehatan anak-anak kita dipertaruhkan. Harus ada tanggung jawab penuh. Jangan sampai pelanggaran aturan yang disengaja diabaikan begitu saja," tegas Jhon.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti keracunan masih menunggu hasil laboratorium dan pemeriksaan resmi instansi berwenang. Namun pelanggaran terhadap pedoman menu BGN sudah menjadi fakta yang harus dijelaskan secara terbuka dan transparan.(Tomo)


.jpg)