SIAPA BERI IZIN ALAT BERAT POTONG TEBING WATU LAWANG? FAAM DESAK PERHUTANI BUKA SELURUH DOKUMEN SECARA TERBUKA - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SIAPA BERI IZIN ALAT BERAT POTONG TEBING WATU LAWANG? FAAM DESAK PERHUTANI BUKA SELURUH DOKUMEN SECARA TERBUKA

Wednesday, 2 September 2026

 
NGANJUK, Warta Global Jatim.id 
Aktivitas alat berat yang diduga memotong tebing di kawasan Objek Wisata Watu Lawang, tak jauh dari pintu masuk Air Terjun Sedudo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, memicu gelombang protes dan sorotan tajam. Meski pekerjaan kini telah dihentikan, LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk menegaskan: persoalan belum selesai, dan justru harus ditelusuri tuntas apa yang sudah terjadi.
 
Tak hanya pemotongan tebing, muncul pula dugaan penebangan pohon pinus di area proyek  yang jelas berada dalam kawasan hutan. Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menekankan bahwa penghentian sementara tidak serta-merta menghapus kemungkinan pelanggaran hukum, baik di bidang kehutanan maupun perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan dokumentasi dan keterangan warga sekitar, selama proyek berlangsung terlihat jelas adanya aktivitas alat berat yang meratakan tebing batu sekaligus menebang pohon pinus di sekitar lokasi.“Ada dugaan pohon pinus ikut ditebang dalam pengerjaan. Pertanyaannya: siapa yang memberi izin? berapa jumlahnya? dan untuk kepentingan apa? Semua ini harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Achmad.
 
FAAM mengingatkan, adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani tidak otomatis menjadi izin bebas untuk mengubah bentang alam, memotong tebing, atau menebang pohon sesuka hati. Setiap kegiatan harus sesuai ruang lingkup PKS, rencana kerja, ketentuan kawasan hutan, serta memiliki persetujuan lingkungan yang sah.

FAAM menegaskan bahwa kegiatan di kawasan hutan diatur ketat melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan adanya persetujuan khusus untuk penggunaan kawasan hutan bagi kegiatan di luar fungsi kehutanan. Tanpa dokumen lengkap, segala bentuk pengubahan lahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
 
Paling tidak, terdapat lima hal yang wajib dijelaskan secara terbuka:
 1. Legalitas pemotongan tebing dan dasar hukum penggunaan alat berat
2.  Izin penebangan pohon pinus ,siapa yang memberi izin dan berapa jumlahnya
3. Kesesuaian kegiatan dengan isi PKS dan rencana kerja yang disepakati
4. Dokumen persetujuan lingkungan dan analisis dampak lingkungan
5. Batas kawasan yang dikerjasamakan dan yang berubah akibat proyek.

Lokasi Watu Lawang berada di kawasan pegunungan yang rawan longsor. Pemotongan tebing secara paksa dengan alat berat dikhawatirkan merusak stabilitas lereng, memperparah erosi, dan meningkatkan risiko bencana longsor saat musim hujan tiba.“Proyek memang sudah dihentikan, tapi kerusakan yang sudah terjadi tetap ada dan berisiko. Kalau ada pelanggaran, tetap harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kita menunggu korban jiwa baru bertindak,” ungkap Achmad dengan nada tegas.

FAAM meminta Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi kehutanan terkait segera turun ke lokasi, memeriksa kondisi lapangan, serta membuka seluruh dokumen secara terbuka mulai dari PKS, rencana kerja, izin penebangan, hingga persetujuan lingkungan.“Adanya PKS bukan berarti bebas mengubah bentang alam maupun menebang pohon di kawasan hutan. Hutan bukan milik satu pihak, melainkan milik masyarakat dan masa depan. Jika ada pelanggaran, wajib ada pemulihan dan sanksi tegas,” pungkas Achmad.
 
FAAM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Penghentian proyek bukan akhir, melainkan awal dari proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang telah dirusak.(Tomo)