
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno.
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Nama Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, kembali menjadi sorotan setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Sragen di wilayah Kabupaten Kebumen. Teguh sebelumnya sempat menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi untuk menyampaikan persoalan hukum yang dihadapinya.
Penangkapan Teguh dilakukan pada Kamis (3/9/2026) malam ketika ia tengah dalam perjalanan dari arah barat. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Teguh dibawa ke Sragen dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Teguh dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk menghadiri, memenuhi panggilan tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan terhadap TR,” ujar Catur, Senin (7/9/2026).
Perkara yang menjerat Teguh berkaitan dengan dugaan penguasaan, membawa, dan menggunakan senjata tajam jenis pemukul. Barang yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut berupa tongkat besi yang dibuat dari bekas shockbreaker, kemudian disambungkan dengan las dan bagian ujungnya diberi lapisan karet.
Polisi menyebut peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 21 April 2025. Teguh kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Catur menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan semata-mata karena tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik harus memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebelum melakukan penahanan.
“Penahanan itu dilakukan di antaranya ada empat unsur itu tadi. Yang pertama unsur formil, formil itu harus penahanan dituangkan dalam surat perintah,” jelas Catur.
Menurut polisi, unsur materiil dalam penahanan antara lain berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan serta adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, proses penahanan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum ditangkap, Teguh diketahui sempat mencari perhatian publik terkait persoalan hukum yang dihadapinya. Ia bahkan menemui Dedi Mulyadi dan menyampaikan klaim bahwa dirinya mengalami kriminalisasi. Namun, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut dan menyatakan perkara ditangani berdasarkan proses hukum.
Kasatreskrim Polres Sragen sebelumnya juga menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Teguh cukup kompleks karena terdapat sejumlah laporan yang melibatkan dirinya, baik sebagai pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Di sisi lain, pendamping hukum Teguh sebelumnya mempertanyakan penetapan status tersangka tersebut dan menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Pihak kuasa hukum juga pernah menyatakan akan menguji proses hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Perkembangan terakhir menunjukkan Teguh kini telah menjalani proses penahanan setelah berhasil diamankan di Kebumen. Polisi memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Meski telah berstatus tersangka, Teguh tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum. Status tersebut juga belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah, karena pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Polres Sragen menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta alat bukti yang dimiliki penyidik. (Joko S)


.jpg)