
Publik Berhak Tahu, Dinas Pertanian Didorong Buka Data
BOJONEGORO –Jatim.wartaglobal.id - Transparansi pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Rabu 09/09/2026
Kali ini perhatian mengarah pada keberadaan pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Kepala Dinas Pertanian, Zainal Fanani.
Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai proses penempatan pejabat pada posisi strategis yang mengelola anggaran dan program bernilai besar.
Perlu ditegaskan, hubungan keluarga bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum maupun praktik nepotisme.
Namun dalam pemerintahan yang mengedepankan prinsip good governance, kondisi tersebut wajar menjadi perhatian masyarakat dan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Dinas Pertanian merupakan salah satu OPD dengan anggaran yang cukup besar.
Berbagai program seperti bantuan benih padi, tembakau, jagung, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi maupun APBN, langsung bersentuhan dengan kepentingan petani.
Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana proses perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan seluruh program tersebut.
Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai besaran anggaran, identitas penyedia barang dan jasa, spesifikasi bantuan, jumlah penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan maupun konflik kepentingan.
Di sisi lain, jabatan Wakil Bupati yang diemban Nurul Azizah memiliki tanggung jawab dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Oleh karena itu, munculnya pertanyaan publik semestinya dijawab dengan keterbukaan informasi, bukan dibiarkan menjadi ruang spekulasi.
Hak Jawab Kepala Dinas Pertanian
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Zainal Fanani.
Redaksi meminta penjelasan mengenai beberapa hal berikut:
Benarkah terdapat hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah?
Jika benar, bagaimana bentuk hubungan tersebut?
Bagaimana proses pengangkatan Saudara sebagai Kepala Dinas Pertanian?
Apakah seluruh tahapan telah melalui mekanisme sistem merit dan ketentuan kepegawaian yang berlaku?
Langkah apa yang dilakukan Dinas Pertanian untuk memastikan seluruh program bantuan, pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran anggaran berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun?
Apakah Dinas Pertanian siap membuka data program, pengadaan, dan penerima bantuan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat?
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Pertanian untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung agar informasi yang diterima masyarakat utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat, sekaligus memastikan bahwa setiap jabatan strategis benar-benar diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme.
Apabila nantinya Kepala Dinas Pertanian memberikan klarifikasi, berita ini dapat diperbarui dengan memuat hak jawab tersebut secara proporsional agar memenuhi asas keberimbangan jurnalistik.
Sumber: redaksi


.jpg)