FPMN: HUKUM HARUS DIJALANKAN, BUKAN DITUNGGULAKAN - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

FPMN: HUKUM HARUS DIJALANKAN, BUKAN DITUNGGULAKAN

Wednesday, 30 September 2026
FPMN: HUKUM HARUS DIJALANKAN, BUKAN DITUNGGULAKAN
 
JATIM Warta Global .Id — Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) menegaskan dukungan mereka terhadap gerakan "Save Watu Lawang" Namun di balik dukungan itu, ada satu pesan yang paling mendesak disampaikan: aturan hukum dibuat untuk ditaati, bukan diakali. Pembangunan tidak boleh berjalan lebih dulu sementara izinnya belum lengkap.
 
 
Ketua FPMN, Suyadi, menyoroti praktik yang kerap terjadi: pembangunan sudah berjalan di lapangan, sementara perizinan baru diurus atau bahkan belum ada sama sekali.
 
Apakah wajar kalau kita bekerja dulu, baru minta izin belakangan? Itu bukan sekadar kelalaian itu melanggar asas hukum yang paling dasar. Aturan itu ada untuk diikuti, bukan dikejar setelah kesalahan terjadi.
 
Ia kemudian menegaskan empat landasan hukum yang tidak bisa ditawar:
 
 UU No. 41 Tahun 1999, Pasal 47 Ayat (1) Mengubah fungsi hutan tanpa izin resmi adalah tindakan yang dilarang keras.
 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 26 AMDAL/UKL-UPL wajib ada sebelum kegiatan dimulai, bukan setelah.
 Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Sekecil apa pun kegiatan yang mengubah bentang alam, tetap butuh kajian lingkungan. Tidak ada yang bebas aturan.
 PBPH PKS dengan Perhutani bukan izin pemanfaatan hutan. Izin harus dari Kementerian Kehutanan. Titik.
 
Pernyataan FPMN ini ditutup dengan pertanyaan yang menggetarkan hati:
 
Untuk apa aturan disusun dengan teliti, jika justru mereka yang memahaminya yang mengabaikannya? Jangan sampai hukum di negeri ini hanya menjadi hiasan di lemari, sementara di lapangan kehendak segelintir orang lebih berkuasa.
 
Suyadi menegaskan: menjaga kelestarian Watu Lawang bukan menolak kemajuan. Ini tentang memastikan bahwa apa yang dibangun hari ini tidak menjadi kerugian yang harus dibayar oleh generasi mendatang.
 
Watu Lawang bukan milik kita semata. Kita hanya peminjam dari anak cucu kita kelak. Meminjam dengan merusak itu bukan warisan, itu utang yang tak bisa dibayar.(Iwantoro)