
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Kuasa hukum korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk untuk mengkaji ulang status penahanan kota terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak yang terjadi di cafe Nganjuk, setelah yang bersangkutan kedapatan mampu hadir langsung di Markas Polres Nganjuk pada saat agenda konfrontir, Penangguhan penahanan dengan dalih sakit tersebut dinilai mencederai rasa keadilan korban.Kronologi Hadirnya Terduga Pelaku yang menurut keterangan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk mendapatkan keringanan status tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan yang memburuk. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda:Kehadiran Fisik: Terduga pelaku terlihat datang langsung ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani agenda pemeriksaan Konfrontir pada tanggal 5 Agustus 2026 kemarin tampak Kondisi kesehatannya Stabil mampu berdiri, duduk, berjalan bahkan sempat bersalaman dengan tim hukum Korban Secara kasat mata, pelaku dinilai mampu bermobilisasi tanpa hambatan medis yang darurat.
Kehadiran terduga pelaku ini memicu pertanyaan besar dari pihak korban mengenai validitas surat keterangan sakit yang diajukan sebelumnya
Pernyataan Kuasa Hukum Korban menyatakan kekecewaannya dan meminta penyidik bertindak objektif serta tegas."Kami meminta Kapolres Nganjuk dan jajaran penyidik untuk mengevaluasi dan mencabut status tahanan kota terduga pelaku dengan Alasan sakit yang digunakan untuk menghindari penahanan rutan patut dipertanyakan, karena nyatanya yang bersangkutan secara kasat mata sangat fit untuk datang ke polres," ujar kuasa hukum korban Dr. Prayogo Laksono, SH.MH. dalam konferensi pers.
Pihak korban mengkhawatirkan status tahanan kota ini membuka celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, Mempengaruhi Saksi - Saksi atau mempersulit jalannya proses hukum ke depan
Kami Meminta Polres Nganjuk melibatkan tim dokter independen untuk memeriksa ulang kesehatan pelaku dan Mendesak pemindahan status menjadi penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) demi kepastian hukum.(TM)
Selain itu kami Meminta kepolisian bersikap transparan dalam memproses perkara ini tanpa ada keistimewaan bagi pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait desakan evaluasi status penahanan tersebut


.jpg)