Kurang dari Lima Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe Sragen - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kurang dari Lima Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe Sragen

Wednesday, 12 August 2026
Polres Sragen berhasil menangkap pelaku Curanmor di Kalijambe, Kurang dari Lima Jam, Minggu (9/8/26).


SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial M alias Gepeng (39) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga.

Tak sampai lima jam setelah laporan kehilangan diterima, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku sekaligus menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Dukuh Cumpleng, Desa Saren, Kecamatan Kalijambe.

Saat kejadian, korban bersama seorang saksi meninggalkan rumah untuk menunaikan salat Magrib di Masjid Baitulmukmin yang lokasinya tidak jauh dari rumah.

Sebelum pergi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat AD 4668 CCE warna hitam di teras rumah. Namun, korban disebut masih meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Ketika kembali dari masjid, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim URC Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga membawa sepeda motor korban. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil penelusuran rekaman CCTV.

Petugas akhirnya memperoleh identitas terduga pelaku dan melakukan pencarian.

Sekitar pukul 23.15 WIB, atau kurang lebih lima jam setelah kejadian, polisi menemukan M di kawasan Jalan Gemolong-Sragen, Dusun 2, Kecamatan Gemolong, tepatnya di depan Toserba Lestari Baru.

Pada saat diamankan, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat AD 4668 CCE yang diduga milik korban.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Catur mengatakan, kecepatan pengungkapan kasus tidak terlepas dari tindakan petugas yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi. Petugas kemudian melakukan penyisiran CCTV di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Catur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena pelaku membutuhkan uang. Penyidik menduga M mengalami persoalan keuangan setelah kalah dalam aktivitas judi online dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sekaligus membayar utang.

Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat AD 4668 CCE, telepon seluler Redmi 9A, jaket jumper warna abu-abu, serta celana pendek warna krem. Sepeda motor tersebut tercatat atas nama Wiwik Triwidyastuti. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Kelengahan sesaat dapat dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.

M alias Gepeng kini menjalani proses penyidikan di Polsek Kalijambe. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian dugaan pencurian tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

Kewaspadaan sederhana, seperti mencabut kunci, mengunci kendaraan, serta memastikan kondisi rumah sebelum ditinggalkan, dinilai dapat mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (Joko S)