PUSAKOBA Ajukan Izin Keberadaan ke Kesbangpol Batu, Wujudkan Sinergi Pembinaan PKL Se-Kota Batu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PUSAKOBA Ajukan Izin Keberadaan ke Kesbangpol Batu, Wujudkan Sinergi Pembinaan PKL Se-Kota Batu

Friday, 7 August 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 | Kota Batu, Jawa Timur
KOTA BATU – Organisasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah bernama Pelaku Usaha Satu Atap Kota Batu atau disingkat PUSAKOBA secara resmi menyerahkan berkas permohonan izin keberadaan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batu pada Jumat (7/8/2026). Penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting guna memperoleh legalitas resmi keberadaan organisasi yang bergerak di bidang pembinaan pedagang kaki lima di wilayah Kota Batu.
 

PUSAKOBA telah memiliki status badan hukum yang sah berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat oleh Yenni Prestiwi, SH., M., M. Kn. Pengesahan pendirian perkumpulan ini juga telah tercatat dengan Nomor AHU-0001494.AH.01.07.TAHUN 2026, sehingga memenuhi syarat dasar sebagai organisasi yang terdaftar secara resmi.
 

Penyerahan berkas permohonan izin keberadaan ke Kesbangpol Kota Batu dipimpin langsung oleh Ketua PUSAKOBA, Firianto Iswayudi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Danu Rahardian serta Enok, beserta tim pengurus dan KSB organisasi untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi yang dipersyaratkan pihak pemerintah daerah.
 

Berkas permohonan tersebut diterima secara langsung oleh Deddy Setiawan, staf Bidang Poldagri Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Batu bersama rekan kerjanya. Pihak Kesbangpol menyambut baik dan menerima dengan senang hati pengajuan surat izin keberadaan yang diajukan oleh pengurus PUSAKOBA.
 

Proses administrasi ini merupakan pemenuhan dokumen perizinan resmi keberadaan organisasi sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Dengan lengkapnya persyaratan administratif, PUSAKOBA berharap status keberadaannya dapat segera diakui secara sah oleh pemerintah daerah.
 

Cakupan wilayah kerja organisasi PUSAKOBA meliputi tiga kecamatan yang ada di Kota Batu, yaitu Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji. Fokus utama organisasi adalah membina dan mengayomi para pedagang kaki lima agar dapat berkembang secara tertib dan sejahtera.
 

Ketua PUSAKOBA Firianto Iswayudi menyampaikan bahwa langkah pengurusan izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen organisasi untuk bersinergi dan berkolaborasi secara resmi dengan pemerintah daerah. Dengan legalitas yang lengkap, pihaknya siap menjadi mitra dalam pengelolaan dan pembinaan pelaku usaha di Kota Batu.
 

Setelah izin keberadaan dari Kesbangpol disetujui, PUSAKOBA berencana melanjutkan langkah kerja sama melalui hearing atau pertemuan konsultasi dengan sejumlah dinas terkait. Instansi yang akan diajak berkolaborasi antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
 

Kolaborasi lintas dinas tersebut nantinya akan difokuskan pada program pembinaan, pengamanan, dan penertiban pedagang kaki lima, serta pengembangan program pemberdayaan UMKM yang digagas oleh Disperindagkop Kota Batu. PUSAKOBA siap menjadi jembatan antara pemerintah dan para pelaku usaha di lapangan.
 

Pihak Kesbangpol Kota Batu menegaskan akan memproses berkas permohonan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Organisasi yang telah memiliki akta badan hukum dan melengkapi persyaratan administratif akan mendapatkan prioritas pemeriksaan guna mempercepat proses penerbitan izin keberadaan.
 

Dengan selesainya tahap penyerahan berkas ini, PUSAKOBA menargetkan segera memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan program-program pembinaan pedagang kaki lima secara terstruktur, merata di seluruh kecamatan Kota Batu, serta mendukung terciptanya tata kelola perdagangan yang tertib dan harmonis.
 
 
Red/fer