NGANJUK Warta Global Jatim.id
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa berinisial YM digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (5/5/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menguraikan argumennya bahwa dakwaan yang diajukan terhadap YM sudah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengindahkan atau menolak perlawanan yang diajukan oleh tim pembela.
Namun, setelah mendengar kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda keputusan dan akan membacakan putusan sela pada sidang yang dijadwalkan hari Kamis, 7 Mei 2026 mendatang. Putusan sela sendiri merupakan keputusan sementara yang diambil sebelum hakim memeriksa pokok perkara, biasanya berkaitan dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan.
Setelah persidangan berakhir, tim PH YM yang diwakili oleh Prayogo Laksono S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., menyampaikan tanggapan kepada media. Menurutnya, jawaban yang disampaikan JPU hanyalah berupa pembenaran terhadap isi perlawanan yang mereka ajukan.
"Jawaban dari perlawanan itu hanyalah pembenaran saja, pembenaran dari perlawanan. Kami akan menunggu putusan sela, dan dari putusan sela itu nanti kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya sesuai ketentuan undang-undang," ujar Prayogo.
Di sisi lain, perwakilan JPU, Koko Roby Yahya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua syarat hukum dalam menyusun dakwaan. "Kami berpendapat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi ketentuan dengan Pasal 75 KUHP," tegasnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan masyarakat menantikan putusan sela yang akan menjadi langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini.(Tomo)


.jpg)