Kota Batu, Kamis 30 April 2026 – Motif Berawal dari Emosi Saat di Jalan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial CI (35 tahun) yang diduga menjadi pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di kediaman pelaku yang beralamat di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Keberhasilan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat yang sempat resah dengan tindakan berbahaya tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh sejumlah korban dan masyarakat setempat. Aksi yang meresahkan itu terjadi di ruas Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, dan tercatat dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa 21 April 2026 dan Kamis 23 April 2026. Akibat perbuatannya, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara merasa terancam keselamatannya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka berawal dari perasaan emosi dan kesal terhadap pengguna jalan lain. Pelaku merasa tersinggung setelah menilai ada kendaraan jenis mobil Kijang yang dikendarai secara ugal-ugalan di jalur yang sama. Perasaan tidak terima tersebut kemudian mendorongnya untuk bertindak secara nekat dan di luar batas kewajaran.
“Tersangka merasa tersinggung dengan cara berkendara pengguna jalan lain. Modus yang digunakan cukup terencana, yaitu pelaku mendahului kendaraan yang menjadi sasaran, kemudian berhenti sejenak untuk mengambil batu yang tersedia di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu tersebut ke arah mobil korban,” jelas AKP Joko saat memberikan keterangan pers.
Dalam operasi pengamanan ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam melakukan aksinya. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah putih, satu buah helm berwarna hitam, jaket berwarna merah, tas merah, sepasang sepatu boot, serta rekaman footage CCTV yang diambil dari titik-titik di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat bukti kasus.
Saat ini, tersangka CI beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan sudah dibawa ke Markas Polres Batu untuk menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dijerat dengan ketentuan pasal yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang dan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman hukuman penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Konfirmasi mengenai penangkapan ini juga disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman. Ia membenarkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah orang yang sama yang menjadi buruan pihak kepolisian terkait kasus yang sempat menyita perhatian publik beberapa hari terakhir. “Benar, Satreskrim telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku aksi pelemparan batu di wilayah Pujon yang sempat viral,” ujarnya.
Iptu Huda menambahkan bahwa saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan mendalam untuk menggali seluruh fakta kejadian, memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Pihaknya memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional, serta mempertimbangkan dampak kerugian yang telah dialami oleh para korban maupun rasa kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan dan masyarakat umum agar selalu menjaga emosi serta etika dalam berkendara maupun berinteraksi di ruang publik. Polri menegaskan bahwa masalah atau perselisihan apa pun tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, karena tindakan tersebut justru akan menjerumuskan pelaku ke dalam jeratan hukum dan merugikan banyak pihak.
[fer]


.jpg)