JAKARTA Warta Global Jatim.id
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui pelaksanaan dan pengelolaan program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG), masih menyisahkan banyak kekurangan di lapangan. Sebagai bentuk perbaikan, pemerintah bahkan telah menutup lebih dari 3.000 dapur pelayanan gizi yang tidak memenuhi standar.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027, dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026) .
“Saudara-saudara sekalian, kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3.000 dapur,” ujar Prabowo di hadapan para anggota dewan dan jajaran pemerintah .
Ia meminta semua pihak mulai dari pejabat negara, anggota DPR, hingga kepala daerah untuk aktif memeriksa langsung setiap dapur MBG yang beroperasi di wilayah masing-masing. Jika ditemukan penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, laporan diminta segera disampaikan agar tindakan perbaikan atau penertiban dapat langsung dilakukan.
“Saya sudah minta para pejabat dan saya persilakan anggota DPR, bupati, di mana-mana silakan periksa semua dapur. Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak. Saudara-saudara, kita tidak akan mengizinkan masalah yang begini penting untuk diurus secara tidak benar,” tegasnya .
Meski masih ada sejumlah kekurangan, Prabowo menyebutkan cakupan program ini terus meluas. Hingga saat ini, manfaat MBG sudah dirasakan oleh 62,4 juta orang setiap hari, meliputi 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil. Pemerintah juga berencana memperluas sasaran hingga 500 ribu lansia yang hidup sendiri dan membutuhkan asupan gizi layak .
“Ini adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin dan yang membutuhkan harus diurus oleh negara,” kata Prabowo menjelaskan dasar hukum dan tujuan sosial program tersebut .
Di Sisi Lain: Program MBG Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Di tengah upaya perbaikan tata kelola, program MBG juga menghadapi tantangan hukum. Kebijakan dan anggaran untuk program ini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang berisi uji materiil Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.
Gugatan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch, di antaranya Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Mikro Kecil, serta tokoh publik M. Busyro Muqoddas sebagai pemohon perorangan.
Para penggugat menilai penggunaan anggaran besar untuk MBG lewat diskresi Peraturan Presiden masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan anggaran, karena dana publik dialihkan secara sepihak tanpa payung hukum sektoral yang matang dan belum melalui kajian dampak yang cukup. Sorotan utama tertuju pada pergeseran alokasi yang dinilai mengorbankan sektor lain, terutama pendidikan dan kesehatan.
Menurut para pemohon, dana yang seharusnya dipakai untuk perbaikan gaji guru, peningkatan fasilitas, dan peningkatan mutu pendidikan justru dipangkas untuk mengejar target cakupan dan percepatan pelaksanaan MBG.
“Kami tidak menolak program MBG secara prinsip, namun kami menuntut pengelolaan uang rakyat yang konstitusional, transparan, dan tidak boleh mengorbankan hak dasar rakyat di bidang lain,” bunyi argumen tertulis pemohon.
Hingga kini, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan untuk mendengar serta menimbang seluruh argumen para pihak. Masyarakat dapat memantau perkembangan jadwal sidang, berkas permohonan, hingga putusan akhir secara resmi lewat situs web Mahkamah Konstitusi RI.
Dua isu besar ini adalah upaya perbaikan tata kelola yang disampaikan langsung presiden, dan gugatan hukum soal dasar hukum serta penggunaan anggaran menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi keberlanjutan program sosial terbesar pemerintah saat ini.(Red)


.jpg)