Pandangan Versi JPU dan PH YM terkait Dugaan tindak Pidana Penggelapan
By
REDAKSI PUSAT
-
Tuesday, 5 May 2026
Nganjuk, Warta Global Jatim.id
5 Mei 2026 – Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat terdakwa berinisial YM di Pengadilan Negeri Nganjuk memasuki tahap krusial pada Selasa (5/5/2026). Dalam agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim pembela, terungkap bahwa nilai kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp40 juta. Angka tersebut telah dirinci secara lengkap dan tercantum dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan.
JPU menanggapi argumen pihak terdakwa yang menyatakan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena adanya hubungan hukum keperdataan di antara para pihak. Menurut JPU, penyelesaian yang telah dilakukan di ranah perdata tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses pidana, sepanjang perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan bahwa meskipun ada hubungan hukum perdata sebelumnya, namun proses penyelesaian di jalur tersebut sudah dinyatakan selesai. Oleh karena itu, perkara pidana ini tetap dapat dan harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, karena ranah hukum perdata dan pidana memiliki tujuan dan akibat hukum yang berbeda,” tegasnya.
Berdasarkan dasar hukum dan fakta yang ada, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim pembela. Pihak kejaksaan juga meminta agar persidangan segera dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk mengungkap kebenaran materiil.
π️ PANDANGAN BERBEDA DARI TIM PEMBELA
Di sisi lain, tim Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., tetap mempertahankan pendiriannya. Menurutnya, jawaban yang disampaikan JPU hanyalah bentuk pembenaran terhadap dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jawaban atas perlawanan ini hanya bersifat membenarkan posisi kejaksaan saja. Kami akan menunggu putusan sela yang akan dikeluarkan majelis hakim, dan dari situlah kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Prayogo.
Tim pembela menyoroti sejumlah kelemahan dalam surat dakwaan, di antaranya:
- Penerapan pasal tidak tepat: Dakwaan yang menggunakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pasal tersebut mengatur tentang penggelapan, yang unsur utamanya adalah perbuatan memiliki barang secara melawan hukum. Padahal menurut pembela, dana yang diterima terdakwa sebesar Rp25 juta telah digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk membiayai proses hukum berupa jasa advokat, pembuatan somasi, mediasi dengan pihak BPR, hingga pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
- Dakwaan kabur (obscuur libel): Rumusan dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pembuktian.
- Ketidakjelasan waktu kejadian: JPU dinilai mencampuradukkan peristiwa yang terjadi pada tahun 2022 dan 2024 tanpa memberikan batasan dan penjelasan yang tegas mengenai kapan perbuatan pidana tersebut dianggap terjadi (tempus delicti).
- Hubungan hukum perdata: Interaksi antara terdakwa dengan saksi Anik Setyowati bersifat keperdataan, sehingga perselisihan yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi atau ingkar janji, bukan melalui jalur pidana.
⚖️ PUTUSAN SELA AKAN MENENTUKAN ARAH PERKARA
Setelah mendengar pendapat dari kedua pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan tidak langsung memberikan keputusan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda utama pembacaan Putusan Sela.
Putusan ini memiliki peran yang sangat krusial, karena akan menentukan kelanjutan proses hukum:
- Jika eksepsi diterima, maka persidangan akan dihentikan dan terdakwa berpotensi dibebaskan dari tuntutan.
- Jika eksepsi ditolak, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di mana kedua pihak akan mengajukan saksi dan alat bukti untuk mendukung argumen masing-masing.
Perkara ini menjadi sorotan karena menggambarkan dinamika pertemuan antara hukum pidana dan hukum perdata, serta bagaimana sistem hukum Indonesia membedakan dan menempatkan keduanya dalam kasus yang memiliki latar belakang hubungan hukum yang kompleks.(Tomo)