MAJELIS HAKIM TOLAK EKSEPSI, PERKARA YULIANA MARGARETA BERLANJUT KE TAHAP PEMBUKTIAN - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

MAJELIS HAKIM TOLAK EKSEPSI, PERKARA YULIANA MARGARETA BERLANJUT KE TAHAP PEMBUKTIAN

Thursday, 7 May 2026

 
 

Nganjuk, Warta Global Jatim.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk telah membacakan putusan sela dalam persidangan kasus yang menjerat terdakwa Yuliana Margareta, S.H. Dalam keputusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Putusan ini membuka jalan bagi proses hukum untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
 
Menurut pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dakwaan dinilai disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sehingga mampu menggambarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.
 
📅 JADWAL DAN RINCIAN PEMBUKTIAN
 
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan resmi memasuki tahap krusial pemeriksaan bukti. Kedua pihak telah menyiapkan saksi dan ahli untuk mendukung argumen masing-masing:
 
Pihak Jumlah Saksi Keterangan 
Jaksa Penuntut Umum 5 orang saksi + 1 orang saksi ahli Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 
Terdakwa 2 orang saksi a de charge + 1 orang saksi ahli Saksi yang memberikan keterangan meringankan 

Terkait jadwal persidangan, telah ditetapkan:
 
- Senin, 11 Mei 2026: Pemeriksaan saksi dari pihak JPU
- Senin, 18 Mei 2026: Pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa

🎙️ TANGGAPAN PIHAK TERKAIT
 
Perwakilan tim penasihat hukum terdakwa, Prita Marhaeny Wibowo, S.H., menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim meski tidak sesuai dengan harapan mereka.
 
"Kami menghormati putusan sela majelis hakim, namun kami tetap berpegang pada nota keberatan yang sebelumnya telah kami sampaikan. Kami juga siap membuktikan seluruh argumentasi hukum yang kami miliki pada tahap pembuktian nanti," ujarnya usai sidang.
 
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalani proses selanjutnya.
 
"Kami siap melanjutkan proses pembuktian sesuai agenda yang telah ditetapkan. Seluruh bukti dan saksi telah kami siapkan untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya di persidangan," tegasnya.
 
Proses persidangan ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahap ke depan hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.(Tim-Red)