Pati, Warta Global Jatim.id
7 Mei 2026 – Polisi akhirnya berhasil menangkap Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5) saat tersangka berupaya melarikan diri ke luar kota.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ashari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan dua alat bukti yang sah, namun mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menghilang kontak.
PROSES PENGEJARAN DAN PENANGKAPAN
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro menjelaskan, Ashari seharusnya hadir menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (4/5). Namun, panggilan tersebut tidak digubris, bahkan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi dan tidak memberikan kabar kepada penasihat hukumnya.
"Untuk tersangka tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat pemanggilan di Polresta Pati. Tidak memberikan kabar kepada Penasehat Hukum. Saat pemanggilan hilang kontak sehingga tidak ada kabar dari tersangka," terang Iswantoro, Rabu (6/5) lalu.
Dalam pelariannya, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi ke berbagai daerah, termasuk Kudus, Bogor, Jakarta, dan Solo sebelum akhirnya tertangkap di Wonogiri, sekitar 160 kilometer dari Pati. Saat ini, Ashari sedang dalam perjalanan dibawa kembali ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
MODUS OPERANDI DAN JUMLAH KORBAN
Menurut pengacara korban, Ali Yusron, setidaknya ada sekitar 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Ashari.
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memanipulasi kepercayaan dengan menyebarkan doktrin yang menyesatkan. Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok "Khariqul 'Adah" atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia, serta menyatakan sebagai keturunan nabi yang wajib dimuliakan dan ditaati mutlak oleh para santri.
TINDAKAN KEMENTERIAN AGAMA
Sementara itu, Kementerian Agama telah mengambil langkah tegas. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, memutuskan untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut.
Jika dalam evaluasi selanjutnya ditemukan ketidaksesuaian dalam tata kelola kelembagaan dan sistem perlindungan anak, Kemenag tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penonaktifan izin operasional secara permanen. Selain itu, pihaknya juga telah memfasilitasi pemindahan ratusan santri ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar mengajar tidak terhenti.
POLA KASUS YANG SERING TERJADI
Anggota SAKA PBNU sekaligus mantan Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i, menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sering memiliki pola yang mirip.
Di antaranya adalah toleransi terhadap bentuk pelecehan, penggunaan ajaran berbau mistis atau mengatasnamakan wali untuk membenarkan tindakan, serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap tata kelola lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.(Red)


.jpg)