Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di Nganjuk Berlarut, FAAM Desak Bupati Segera Ambil Sikap - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di Nganjuk Berlarut, FAAM Desak Bupati Segera Ambil Sikap

Tuesday, 7 April 2026

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Penunjukan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali menuai sorotan. Kondisi yang berlarut-larut dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh aspek kepatuhan terhadap aturan.

DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Nganjuk pada Selasa, 7 April 2026. Surat itu juga ditembuskan ke DPRD serta BKPSDM Kabupaten Nganjuk.

Fokus sorotan tertuju pada dua jabatan penting, yakni Kepala Dinas PUPR dan Direktur RSUD Kabupaten Nganjuk yang hingga kini masih dijabat oleh Plt.

Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan. Jabatan Plt pada dua posisi tersebut disebut telah berjalan lebih dari tujuh bulan, bahkan mendekati delapan bulan.

“Kalau hanya beberapa bulan mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sudah sampai tujuh atau delapan bulan, ini bukan lagi sementara, ini sudah seperti pembiaran,” tegasnya.

Ia menegaskan, aturan mengenai masa jabatan Plt sudah jelas, yakni maksimal tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Selebihnya, pemerintah daerah wajib segera mengisi jabatan secara definitif melalui mekanisme yang sah.

Menurutnya, jabatan Kepala Dinas PUPR dan Direktur RSUD bukan posisi biasa. Kedua jabatan tersebut masuk kategori strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah.

“Kalau posisi sepenting ini terlalu lama diisi Plt, wajar kalau publik bertanya, ada apa sebenarnya?” ujar Achmad Ulinuha.

FAAM juga menyinggung potensi dampak yang bisa muncul, mulai dari tidak optimalnya pengambilan keputusan hingga lemahnya akuntabilitas kebijakan. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum dan sistem merit dalam tata kelola ASN.

Surat yang dikirimkan tidak hanya berisi permintaan klarifikasi, tetapi juga dorongan agar Bupati Nganjuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mempercepat proses pengisian jabatan definitif.

FAAM menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan lebih jauh, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun aspek hukum.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk terkait surat yang telah dilayangkan tersebut.(Tomo)