JAKARTA Warta Global Jatim.id
Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menggelontorkan anggaran sekitar Rp100 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban dalam perayaan Idul Adha 1447 Hijriah ternyata menjadi hal yang tidak diketahui oleh jajaran pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas mengaku tidak memiliki pengetahuan terkait alokasi dana tersebut dan enggan memberikan komentar mendalam.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Purbaya saat ditemui di Masjid Salahuddin, kompleks Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Rabu (27/5/2026). Saat ditanya awak media mengenai posisi dan dasar hukum penggunaan uang negara untuk keperluan kurban Presiden, Purbaya terkejut dan menyatakan ketidaktahuannya.
"Wah, saya tidak tahu masalah itu," jawab Purbaya singkat dan tegas saat ditanya mengenai penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban tersebut.
Lebih jauh, Menteri yang mengurusi perbendaharaan negara ini tidak bersedia memberikan penjelasan teknis maupun pertimbangan keuangan terkait kebijakan yang menyita perhatian publik ini. Ia justru mengarahkan seluruh pertanyaan dan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai instansi yang mengelola anggaran tersebut. Menurutnya, urusan ini adalah ranah kewenangan Kemensetneg.
"Oh, saya tidak tahu. Itu tuh tanya Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara). Tapi rasanya ini uang-uang mereka sendiri," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, seolah meyakini bahwa anggaran yang digunakan berasal dari alokasi khusus yang menjadi kewenangan penuh Kemensetneg dan bukan ranah yang harus dirinci lebih jauh oleh Kemenkeu.
Pernyataan Menteri Keuangan ini menimbulkan tanda tanya tersendiri di kalangan publik, mengingat APBN adalah uang rakyat yang penggunaannya harus transparan, tercatat, dan diketahui secara jelas oleh pengelola keuangan negara. Sebelumnya, informasi mengenai pengadaan hewan kurban dalam jumlah fantastis ini telah disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Juri menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang disebar ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga di Indonesia. Ia pun memastikan bahwa pembelian hewan kurban tersebut dibiayai sepenuhnya menggunakan anggaran APBN, tepatnya bersumber dari pos anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau yang dikenal sebagai Bantuan Presiden (Banpres). Total dana yang digelontorkan disebutkan mencapai angka sekitar Rp100 miliar.
"Dana yang digunakan bersumber dari APBN, yaitu dari pos bantuan kemasyarakatan Presiden. Sebanyak 1.098 ekor sapi ini disalurkan merata ke 552 daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan tokoh agama," ungkap Juri Ardiantoro sebelumnya.
Adanya perbedaan informasi dan pengakuan dari Menkeu Purbaya ini kini menjadi sorotan. Di satu sisi, Kemensetneg menyatakan anggaran ini berasal dari APBN. Namun di sisi lain, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara justru mengaku tidak mengetahui rincian maupun proses penggunaan anggaran tersebut dan menganggapnya sebagai urusan internal Kemensetneg.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk memaparkan secara gamblang mekanisme, pos anggaran, dan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam membelanjakan uang negara senilai Rp100 miliar tersebut untuk kegiatan kurban Presiden Prabowo Subianto di Hari Raya Idul Adha tahun ini.(Red)


.jpg)