Jatim.wartaglobal.id
MALANG KEPANJEN, 22 April 2026 – Persidangan gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) terkait penerapan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (22/4/2026), memunculkan sorotan mendasar. Perdebatan utama yang mengemuka adalah perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Isu perbedaan penafsiran kewenangan ini dinilai oleh sejumlah pihak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi keadilan proses hukum, khususnya dalam menguji pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang seharusnya berlandaskan pada asas keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan kesempatan kerja.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jaksa Pengacara Negara memiliki mandat konstitusional untuk mewakili kepentingan negara maupun pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Kedudukan ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan sekaligus pengawas agar kebijakan publik tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, kewenangan tersebut seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran baik antar lembaga penegak hukum maupun di setiap daerah. Ketidakjelasan batasan tugas ini terlihat jelas pada aspek perwakilan kepentingan, kedudukan hukum, hingga sejauh mana jaksa dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif.
Sorotan ini menjadi sangat penting mengingat prinsip meritokrasi merupakan tulang punggung terciptanya pemerintahan yang bersih. Prinsip ini menjadi jaminan agar setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dalam birokrasi, sehingga keberadaan penegak hukum yang netral sangat dibutuhkan untuk memastikan hal tersebut berjalan baik.
Kuasa Hukum Penggugat, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan bahwa perbedaan penafsiran ini dapat menurunkan kualitas penanganan perkara. Menurutnya, posisi ganda Jaksa sebagai wakil pemerintah sekaligus penegak hukum kerap menimbulkan kerancuan ketika kebijakan yang diperiksa justru berasal dari instansi yang diwakilinya.
"Di satu sisi Jaksa berkewajiban melindungi kepentingan negara, namun di sisi lain diperlukan batasan tegas agar tidak terjadi konflik kepentingan. Hal ini menjadi krusial saat kita menguji kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah," tegas Andi Rachmanto yang juga mantan wartawan senior ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketidakjelasan aturan teknis semakin memperparah kondisi tersebut. Merujuk pada Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, ia menilai diperlukan kejelasan lebih lanjut agar fungsi penuntutan dan fungsi perwakilan negara tidak saling tumpang tindih dan merugikan proses hukum.
Gugatan yang diajukan oleh Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wiwied Tuhu Prasetyanto ini akan memasuki tahap pembuktian kedudukan hukum para pihak pada 6 Mei 2026 mendatang. Kuasa hukum berharap persoalan kewenangan ini dapat diselesaikan secara terpadu demi terciptanya kepastian hukum dan penguatan prinsip meritokrasi di Kabupaten Malang.
[fer]


.jpg)