Dramatis, Sidang Praperadilan YM,JPU Kejari Nganjuk Dikeluarkan Hakim, Kasus Diundur hingga 23 April - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dramatis, Sidang Praperadilan YM,JPU Kejari Nganjuk Dikeluarkan Hakim, Kasus Diundur hingga 23 April

Thursday, 16 April 2026

 
Ander Sumiwi, S.H., M.H

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Proses persidangan praperadilan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat YM di Pengadilan Negeri Nganjuk berlangsung dramatis. Alih-alih berjalan lancar, persidangan yang digelar pada Kamis (16/4/2026) ini justru berujung penundaan hingga Kamis mendatang, 23 April 2026.
 
Penundaan sidang terjadi lantaran hakim menolak melanjutkan proses hukum. Alasannya, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk dinilai belum memenuhi syarat administratif mendasar. Secara spesifik, jaksa dianggap belum melengkapi surat kuasa khusus yang telah dilegalisasi atau leges.
 
Kelalaian administratif ini memicu reaksi tegas dari majelis hakim tunggal. Dalam momen yang jarang terjadi, hakim bahkan memerintahkan agar pihak kejaksaan keluar dari ruang persidangan. Insiden ini mempertegas bahwa persoalan administrasi yang terjadi dinilai cukup serius dan tidak bisa ditoleransi.
 
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terlapor, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., bersama Ander Sumiwi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penundaan ini sama sekali bukan disebabkan oleh pihak kliennya. Mereka justru menyoroti ketidaksiapan dari pihak penuntut umum.
 
“Kami sangat kecewa. Permohonan praperadilan ini telah kami ajukan sejak jauh hari dan pemberitahuan juga sudah jelas. Namun, pihak kejaksaan tidak siap dengan berkas yang menjadi syarat utama,” tegas Ander Sumiwi, S.H., M.H
 
Hingga jadwal sidang berikutnya nanti, pihak kejaksaan diharapkan telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami hambatan teknis kembali.(TM - tim)

Memuat konten...