Jakarta Warta Global Jatim.id
25 Maret 2026 ,Seiring dengan viralnya video yang memperlihatkan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membilas bahan makanan di area masjid di Kabupaten Bogor, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas terkait peningkatan kualitas layanan SPPG se-Indonesia. Presiden memerintahkan penghentian sementara operasional seluruh SPPG yang belum memenuhi standar kualitas layanan pemenuhan gizi secara menyeluruh, dengan tujuan memastikan aspek keamanan pangan terjaga dengan baik.
Rekaman video yang beredar pada 18 Maret 2026 menunjukkan sejumlah petugas SPPG wilayah Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, sedang membersihkan daging ayam di area kamar mandi dan tempat wudhu masjid. Kepala SPPG Bantar Jaya 02, Wahyudi, mengklaim telah mendapatkan izin dari pengurus RW dan DKM setempat sebelum melakukan aktivitas tersebut dan menjamin area masjid telah dibersihkan secara menyeluruh setelahnya, namun kasus ini tetap memicu sorotan publik terkait etika dan standar higienis bahan pangan.
Arahan dari Presiden Prabowo disampaikan langsung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dalam keterangannya, Dadan menyampaikan bahwa SPPG yang kurang memadai harus ditutup sementara dan segera melakukan peningkatan kualitas, terutama menghadapi momentum Hari Raya Idul Fitri ,SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas," kata Dadan, menyampaikan pesan khusus Presiden disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
BGN menetapkan tiga sertifikasi utama yang harus dimiliki oleh setiap SPPG sebelum dapat kembali beroperasi, yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Setelah ketiga sertifikasi tersebut terpenuhi, akan dilanjutkan dengan sertifikasi terkait kualitas sumber daya manusia SPPG, termasuk chef, penjamah makanan, dan analisis lingkungan.
Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 1.512 SPPG di berbagai provinsi telah dihentikan sementara, dengan rincian 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, dan 208 unit di Yogyakarta. Selain itu, 717 SPPG di wilayah Indonesia Timur juga mengalami penghentian operasional, sementara 1.364 dapur masih dalam proses pengurusan dan 717 lainnya belum melakukan pendaftaran.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, Presiden Prabowo telah mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 SPPG telah diberhentikan sementara sebagai bagian dari upaya pembenahan.
Pemerintah juga menerapkan sistem standarisasi dan sertifikasi ketat serta membuka mekanisme pengawasan publik untuk memantau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Di wilayah Sumatera sendiri, sebanyak 567 SPPG pernah dihentikan sementara dan hingga kini 450 di antaranya telah kembali beroperasi setelah memperbaiki standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa sertifikasi keamanan pangan telah ditetapkan sebagai salah satu syarat utama bagi SPPG sejak tahun 2025, dengan tujuan memastikan seluruh fasilitas produksi makanan memenuhi standar kelayakan fisik dan sanitasi yang ditetapkan.(Tomo,red)


.jpg)