MOMEN PENTING SIDANG YM,GURU BESAR HUKUM PIDANA UBHARA SURABAYA JADI SAKSI AHLI, BEDAH KONSTRUKSI HUKUM DAN PENERAPAN PASAL - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

MOMEN PENTING SIDANG YM,GURU BESAR HUKUM PIDANA UBHARA SURABAYA JADI SAKSI AHLI, BEDAH KONSTRUKSI HUKUM DAN PENERAPAN PASAL

Thursday, 21 May 2026

 

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Persidangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa berinisial YM yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Kamis, 21 Mei 2026, mencatatkan momen strategis yang disorot kalangan hukum dan publik. Pada agenda pemeriksaan kali ini, pihak Terdakwa secara resmi menghadirkan saksi ahli dengan kapasitas dan reputasi nasional, yakni Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Filsafat Hukum, serta Kriminologi dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, untuk memberikan keterangan teknis mendalam terkait konstruksi hukum dan ketepatan penerapan pasal dalam perkara yang sedang diperiksa.
 
Suasana persidangan berlangsung sangat serius, khidmat, dan penuh ketelitian. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum Terdakwa, tampak fokus dan mendalami setiap poin penjelasan yang disampaikan. Kehadiran Prof. Dr. M. Sholehuddin menjadi daya tarik tersendiri, mengingat nama besar dan rekam jejak beliau yang telah lama diakui sebagai salah satu pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia, yang kerap dilibatkan dalam kasus-kasus besar dan strategis di berbagai wilayah Indonesia.
 
PROFIL KAPABILITAS: GURU BESAR DAN PAKAR HUKUM DENGAN REKAM JEJAK NASIONAL
 
Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. dikenal luas di dunia akademis maupun praktik hukum sebagai sosok yang memiliki keahlian lengkap, mulai dari hukum pidana materiil, hukum pidana formil, kriminologi, hingga filsafat hukum. Beliau menjabat sebagai Guru Besar / Profesor Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, dengan riwayat pendidikan S2 dan S3 Ilmu Hukum yang lengkap, serta memiliki skor SINTA dan publikasi ilmiah yang diakui secara nasional.
 
Di kalangan civitas akademika, nama beliau sangat lekat dengan literatur hukum rujukan utama. Salah satu karya bukunya yang menjadi acuan standar di berbagai kampus hukum di Indonesia berjudul “Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya” yang diterbitkan pada tahun 2003. Selain itu, beliau juga dikenal produktif meneliti dan menulis mengenai isu-isu krusial seperti tindak pidana di sektor perbankan, serta penerapan asas kebenaran materiil dalam sistem peradilan Indonesia.
 
KIPRAH HUKUM: SERING DILIBATKAN DALAM KASUS DAN PEMBARUAN UNDANG-UNDANG
 
Sebagai pakar yang diakui, Prof. Dr. M. Sholehuddin bukan hanya berkiprah di ruang kelas atau laboratorium hukum, melainkan juga aktif terjun langsung ke dalam proses penegakan hukum. Beliau kerap dihadirkan sebagai saksi ahli pidana dan kriminolog di berbagai pengadilan di Indonesia, menangani beragam jenis perkara mulai dari dugaan tindak pidana perbankan, sengketa yang bernuansa perdata, peradilan militer, hingga kasus-kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
 
Kiprah beliau juga sangat terasa dalam upaya pembaruan hukum nasional. Beliau sering dipercaya menjadi narasumber utama dalam diskusi akademisi lintas kampus yang membahas revisi dan pembaruan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pandangan kritis beliau kerap menjadi rujukan saat mengulas masalah penegakan hukum, mulai dari lambatnya penanganan kasus oleh aparat, isu dugaan malpraktik, hingga edukasi publik mengenai Hak Asasi Manusia dan Hak Pers.
 
PEMBEDAHAN HUKUM DI PERSIDANGAN NGANJUK
 
Dalam kesempatan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Prof. Dr. M. Sholehuddin memaparkan analisis hukum yang sangat mendasar dan teknis. Beliau menguraikan bagaimana konstruksi hukum harus dibangun dengan tepat, bagaimana unsur-unsur pasal harus disesuaikan dengan fakta hukum, serta bagaimana membedah makna delik agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.
 
Pandangan beliau yang dikenal tajam, kritis, namun tetap berlandaskan teori dan asas hukum yang murni, menjadi nilai tambah yang sangat berharga bagi jalannya persidangan. Kehadiran beliau diharapkan dapat memberikan pencerahan yuridis yang utuh bagi Majelis Hakim, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil.
 
Kehadiran pakar sekelas Prof. Dr. M. Sholehuddin dalam persidangan ini semakin menegaskan bahwa perkara dugaan penggelapan yang menjadikan YM sebagai terdakwa ini diperiksa dengan sangat teliti, mendalam, dan mengedepankan standar penegakan hukum yang tinggi. Publik pun menantikan bagaimana pandangan hukum dari seorang Guru Besar ini akan mempengaruhi arah pembuktian dan hasil akhir dari persidangan yang terus bergulir ini.(Tomo)