Dua Hari, Dua Kasus Narkoba Terbongkar di Sragen: Satresnarkoba Amankan Pengedar Obat Keras dan Sabu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dua Hari, Dua Kasus Narkoba Terbongkar di Sragen: Satresnarkoba Amankan Pengedar Obat Keras dan Sabu

Saturday, 14 February 2026
Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi (Tengah), perlihatkan BB Obat Keras dan Sabu, Sabtu (14/2/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam waktu hanya dua hari, dua kasus berbeda berhasil dibongkar dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pertama terungkap pada Minggu malam, 8 Februari 2026, di wilayah Mondokan, Kabupaten Sragen. Seorang pemuda berinisial IRN alias Cino (19) diamankan di rumahnya. 

"Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan tertutup." Ujarnya saat dihubungi, Sabtu (14/2/26).

Saat penggeledahan yang turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan ratusan butir obat keras. Sebanyak 460 butir Trihexyphenidyl diamankan, bersama puluhan butir obat lain seperti Merlopam, Valdimex, Atarax, Hexymer, serta sejumlah obat tanpa kemasan. Seluruhnya tersimpan di dalam tas selempang yang diletakkan di lemari kamar tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari otoritas kesehatan dan diketahui diperoleh dari luar daerah. IRN mengakui sebagian barang dikonsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Selang dua hari kemudian, pengungkapan kasus kedua dilakukan. Pada Selasa malam, 10 Februari 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP alias Dodit (25) di kawasan Exit Tol Sidoharjo, tepatnya di depan Pos Paguyuban Ojek.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan warga sekitar, ditemukan satu paket sabu seberat 0,476 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam dan tas selempang milik tersangka. HP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Th dan rencananya akan diedarkan kembali.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Kedua tersangka ditahan di Mapolres Sragen, sementara penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium forensik dan pengembangan jaringan pemasok yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. (Joko S)