Polres Sukoharjo Tangkap Pria Residivis Pengedar Sabu di Gatak - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Sukoharjo Tangkap Pria Residivis Pengedar Sabu di Gatak

Saturday, 14 February 2026
Pria Residivis pengedar Sabu Ditangkap Polres Sukoharjo di Gatak.

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Aparat Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial DP, warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, ditangkap karena diduga menjadi pengedar. DP diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara pada 2025.

Penangkapan dilakukan pada pertengahan Januari 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Gatak dan sekitarnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah mengantongi identitas tersangka, petugas bergerak menuju rumah DP. Penggerebekan pun dilakukan dan polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Petugas menggerebek rumah dan menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DP pada pertengahan Januari. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 4,39 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

DP kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua paket sabu tersebut merupakan pesanan seorang perempuan berinisial R. Tersangka telah menerima transfer uang sebesar Rp4,5 juta dari R sebelum memesan barang haram tersebut.

Selanjutnya, DP memesan sabu kepada seorang pria berinisial A dengan mentransfer uang senilai Rp3,8 juta. Dari selisih transaksi itu, tersangka meraup keuntungan pribadi.

"Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp700.000 ditambah upah dari pemasok sabu-sabu Rp150.000," ujar dia.

Menurut Kasatnarkoba, DP bukan pemain baru dalam kasus narkotika di Sukoharjo. Ia pernah terjerat perkara serupa pada 2022 dan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Tersangka belum lama keluar dari penjara. Dia divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata dia.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. "Jika mengetahui informasi terkait transaksi narkotika segera laporkan ke pihak berwajib. Pasti bakal ditindaklanjuti oleh petugas," jelas dia. (Joko S)