Jatim.wartaglobal.id|KOTA BATU, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polres Batu pada Minggu (8/2/2026) dini hari, dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian terjadi.
Kedua pelaku yang berinisial RE (29) dan DN (29) merupakan warga Kecamatan Junrejo. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif berdasarkan bukti yang ditemukan di TKP.
Kejadian dimulai ketika korban berinisial AN (36) melaporkan kepada polisi bahwa rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, telah dibobol pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang baru kembali dari luar rumah terkejut melihat kondisi kamar tidurnya dalam keadaan acak-acakan meskipun pintu depan rumah masih terkunci.
"Korban mendapati tiga kotak brankas yang berisi logam mulia jenis emas dan perak telah hilang dari dalam kamarnya. Setelah melakukan perhitungan, total kerugian yang ditanggung korban diperkirakan mencapai Rp168.450.000," ungkap Kasubbag Humas Polres Batu, Ipda M. Huda Rohman dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Yudha segera melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti fisik dan jejak pelaku. Melalui analisis data dan pelacakan yang cermat, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua tersangka yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut.
Tersangka RE ditangkap lebih dulu sekitar pukul 24.00 WIB di area parkir sebuah minimarket yang berlokasi di depan Jatim Park 2, Kota Batu. Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang mencurigakan pada diri tersangka.
Satu jam kemudian, tersangka DN diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel bagian pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau sebelum memasuki dalam rumah dan menggasak brankas berisi logam mulia.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini, antara lain satu kantong kresek berisi logam mulia hasil curian dan satu buah pisau yang digunakan sebagai alat untuk mencongkel pintu rumah korban. Saat ini kedua tersangka sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Batu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Kami masih terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam kasus kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Batu," pungkas Ipda Huda.[fer]


.jpg)