NGANJUK, Warta Global Jatim.id
6 Februari 2026 - Balai Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menjadi tempat pelaksanaan rapat pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 pada Jum'at (6/2). Acara dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah dan Lembaga Desa Ngringin, Forkopincam Kecamatan Lengkong, masyarakat desa, serta tokoh-tokoh masyarakat Ngringin.
Inti dari rapat ini adalah bentuk pertanggung jawaban resmi Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, S.Pd., kepada seluruh masyarakat desa terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tahun 2025.
"Saya memenuhi tanggung jawab saya selaku kepala desa, apapun bentuk pelaksanaan baik anggaran dan pelaksanaannya kami umumkan sebagai wujud pertanggung jawaban saya kepada masyarakat Ngringin," ujar Ika Agustina dalam sambutannya.
Kepala Desa juga menjelaskan bahwa seluruh laporan kegiatan tahun 2025 telah disampaikan secara terbuka. "Pelaporan segala kegiatan di tahun 2025 sudah diumumkan, dan benar papan pengumuman juga sudah dipasang agar seluruh masyarakat desa dapat mengetahui," tambahnya.
Selama rapat, pihak desa juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan APBDes 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Hal ini juga sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan mudah. UU KIP bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.(Tomo)


.jpg)