Nganjuk, Warta Global Jatim.id
LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) DPC Nganjuk kembali menekan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nganjuk agar lebih bijak dan adil dalam memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Hasil Tembakau (DBHCTHT). Munculnya Persoalan ini akibat ditemukan bahwa Pemerintahan Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace salah satu Desa yang menjadi lokasi perusahaan rokok terkenal, namun belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan jalan dari sumber anggaran tersebut, padahal akses jalan penghubung Desa Kecubung dan Kecamatan Pace yang berada di wilayahnya dalam kondisi rusak parah.
Sesuai data GPS pada lokasi jalan rusak di wilayah Desa Plosoharjo penghubung Desa Kecubung (Koordinat: Lat -7.653972°, Long 111.947694°), akses jalan yang rusak merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, diketahui bahwa kerusakan jalan tersebut memiliki kerusakan secara signifikan, dengan volume panjang 500 meter dan lebar 3 meter,
Menurut Sunyoto Ketua LSM KPK RI DPC Nganjuk mengatakan, bahwa team kajian pembangunan dari Pemda Nganjuk harus lebih bijak untuk menentukan titik pembangunan yang tentunya memiliki lokasi tempat usaha rokok, selain itu sesuai dengan pengamatanya, Hasil pembangunan yang menggunakan anggaran DBHCTHT justru ter alokasikan ke wilayah desa yang tidak memiliki dampak dari usaha perusahaan rokok.
“Hal ini tidak boleh terjadi. Pemda Nganjuk harus bisa memilah dan memilih serta memprioritaskan bagi wilayah yang memiliki dampak dari usaha perusahaan rokok,” kita sebagai lembaga akan berpartisipasi ikut hadir dalam pengawasan penentuan proyek pembangunan yang menggunakan Sumbar anggaran DBHCTHT, ujar Sunyoto LSM KPK RI DPC Nganjuk.
"Sementara itu, Sujarwo, Kepala Desa Plosoharjo, saat dikonfirmasi awak media Rabu 04/02/2026 membenarkan bahwa keberadaan perusahaan rokok di wilayah Pemerintahan Desa yang meraka pimpin itu benar, perusahaan tersebut memang masuk di wilayah pemerintahan desa Plosoharjo. Namun sampai hari ini belum ada proyek yang bersumber anggaran DBHCTHT yang masuk di wilayah desa kami untuk pembangunan hak asetan milik Pemda Nganjuk, salah satunya jalan rusak tersebut yang berada di pemdes Plosoharjo namun hak kepemilikan asetan itu milik pemerintah daerah kabupaten Nganjuk,” jelas Sujarwo,"(TM TIM)


.jpg)