Nganjuk, Warta Global Jatim.id
10 Februari 2026 – Kepala Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mengeluarkan bantahan tegas terkait pemberitaan yang beredar yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di wilayahnya. Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan sama sekali tidak benar, tidak memiliki dasar yang kuat, dan hingga saat ini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi maupun proses hukum yang sah.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Desa Juwono Selasa 10/02 Khusnul Hadi menegaskan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam setiap proses pemberitaan. "Wartawan dalam menyajikan informasi harus selalu melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk menghasilkan berita yang seimbang dan objektif. Tanpa tahap tersebut, pemberitaan berisiko memberikan informasi yang salah dan merugikan pihak yang bersangkutan," ujarnya dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pengelolaan urusan desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mekanisme administrasi yang berlaku secara nasional dan daerah. Tidak hanya itu, setiap tahun pemerintah desa juga melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan semua program dan kegiatan desa. Proses monev ini tidak hanya melibatkan perangkat desa secara internal, juga BPD , Lembaga Desa dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan berjenjang yang dirancang untuk memastikan penggunaan anggaran tetap transparan dan akuntabel.
"Kita memiliki sistem pengawasan yang terbentuk secara baik, mulai dari tingkat perangkat desa hingga partisipasi masyarakat. Semua langkah dalam penggunaan Dana Desa dilakukan dengan memperhatikan aturan dan prosedur yang ada," tambahnya.
Terkait adanya dokumen pengelolaan keuangan desa yang saat ini berada di tangan Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Kades Juwono menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh lembaga pengawas. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa telah bersikap sangat kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
"Pemeriksaan oleh Inspektorat adalah hal yang biasa dan menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa berjalan dengan benar. Kami selalu siap membantu dan memberikan segala dukungan yang diperlukan karena tidak ada yang perlu kami sembunyikan," jelasnya.
Untuk memperkuat penegasan bahwa pengelolaan desa berjalan dengan baik, Kades menyebutkan bahwa Desa Juwono pernah menerima penghargaan tata kelola keuangan desa kategori "MADYA" yang diberikan langsung oleh Bupati Nganjuk pada tahun sebelumnya. Selain penghargaan tingkat kabupaten, desa ini juga pernah meraih penghargaan terkait pengelolaan lingkungan hidup tingkat kecamatan. "Penghargaan tersebut tidak mungkin diberikan jika tata kelola desa kita dalam kondisi buruk atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan," ucapnya dengan keyakinan.
Menurutnya, pemberitaan yang saat ini beredar di beberapa media dan platform sosial cenderung menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi pun dari lembaga berwenang yang berkompeten. Oleh karena itu, pemerintah desa Juwono dengan tegas meminta kepada seluruh pihak media massa dan pelaku informasi untuk menjalankan tanggung jawabnya secara berimbang dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
"Dana desa adalah uang rakyat yang dikelola untuk kepentingan masyarakat Desa Juwono secara keseluruhan. Semua proses pengelolaannya memiliki mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat. Kami berharap agar tidak ada lagi opini sepihak yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan mengganggu jalannya pembangunan yang sedang kami lakukan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Kades Juwono dalam penutupan jumpa pers.(Tomo)


.jpg)