MASYARAKAT GIRIPURNO DAN YAYASAN AL HIKMAH SETUJUI KESEPAKATAN KOMPREHENSIF, SERTAI PEMBANGUNAN FASUM DAN PENGEMBALIAN FUNGSI SUMBER AIR & SUNGAI - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

MASYARAKAT GIRIPURNO DAN YAYASAN AL HIKMAH SETUJUI KESEPAKATAN KOMPREHENSIF, SERTAI PEMBANGUNAN FASUM DAN PENGEMBALIAN FUNGSI SUMBER AIR & SUNGAI

Thursday, 1 January 2026
Sesi foto bersama perwakilan Al-Hikmah masyrakat  beserta aparatur kota batu (istw)
Jatim.wartaglobal.id | BATU Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, di Balai Desa Giripurno (wilayah yang berada di kawasan pengaruh Kota Batu, Provinsi Jawa Timur), telah disepakati hasil musyawarah bersama antara Pemerintah Desa Giripurno, perwakilan masyarakat, dan Yayasan Al Hikmah terkait aspirasi masyarakat mengenai jalur irigasi, jalan setapak, sumber air, serta pengembalian fungsi sungai kering yang berada dalam kawasan atau penguasaan yayasan tersebut. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun dan akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi semua pihak terkait.
 
 
Apa yang disepakati sebagai poin utama pertama? (Dari 14 point penting) diantaranya adalah pengembalian . Fasilitas umum akan diperbaiki dengan membongkar tembok penutup jalan dan irigasi yang menghubungkan sumber air Samin dan Kali Sabrang Bendo. Selain itu, bentuk dan fungsi irigasi akan dikembalikan sesuai dengan kondisi awal, dokumen kepemilikan tanah, serta Letter C Desa Giripurno.
 
 
Yayasan Al Hikmah akan membangun tembok atau pagar pembatas yang memisahkan area yayasan dengan area fasilitas umum (jalan dan irigasi). Pembangunan ini juga akan mengacu pada dokumen kepemilikan tanah dan Letter C Desa yang telah ditetapkan.
 
 
Pekerjaan pada poin pembongkaran tembok penutup dan pembangunan pagar pembatas akan dilaksanakan oleh Yayasan Al Hikmah paling lama dalam waktu 90 hari sejak berita acara ditandatangani. Pengawasan dan pendampingan akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemerintah Desa Giripurno, serta perwakilan masyarakat yaitu Robiyan, Darsono, Muslikin H, Suwito, dan Ali Wibowo.
 
 
Yayasan Al Hikmah juga akan mengembalikan fungsi sumber air Demun, sumber air Abdul Salam, serta jalan makadam dari tanah Pak Pangkat menuju Pak Rubai sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah dan Letter C Desa.
 
 
Pekerjaan pengembalian sumber air Demun akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak penandatanganan, dengan pengawasan dan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Pemerintah Desa, serta perwakilan masyarakat yang sama seperti pada pekerjaan sebelumnya.
 
 
Bagaimana pengelolaan sumber air untuk keperluan yayasan? Yayasan Al Hikmah akan menggunakan 1 sumur bor dan menutup 2 sumur bor serta 1 sumur galian setelah berita acara ditandatangani. Selanjutnya, semua sumur bor dan galian akan ditutup setelah mendapatkan sumber aliran air pengganti untuk keperluan air minum dan sanitasi, dengan dukungan masyarakat dan pemerintah setempat. Batas waktu penyediaan air pengganti adalah maksimal 6 bulan; jika tidak tersedia, pihak yayasan bersama semua pihak akan mencari alternatif lain.
 
 
Yayasan Al Hikmah juga akan menjaga jarak bangunan sejauh 200 meter dari titik sumber air dan mendukung pengembangan sumber air Rebun untuk kegiatan ekowisata serta budaya masyarakat. Kerjasama akan dilakukan dengan Pemerintah Desa Giripurno dan dibina oleh Dinas Pariwisata Kota Batu.
 
 
Selain itu, yayasan akan melakukan penempatan septic tank yang diduga berdampak pada lingkungan, dengan pengawasan dari pihak terkait di Kota Batu. Selain itu, bentuk dan fungsi sungai kering (barongan) akan dikembalikan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dokumen kepemilikan tanah dan Letter C Desa.
 
 
Untuk mendukung kelestarian sumber air dan ekosistem, Yayasan Al Hikmah akan melakukan reboisasi di lahan tertentu serta membuat sumur resapan. Selain itu, yayasan juga akan segera memproses dan melengkapi kewajiban perizinan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
 

 
Yang menandatangani kesepakatan ini

Di Dampingi Camat Bumiaji Thomas maydo.. Pihak Yayasan Al Hikmah diwakili oleh Ketua Yayasan Mohammad Zahri Hikmah. Sedangkan pihak perwakilan masyarakat diwakili oleh Robiyan (Ketua PPBN Galuh Purba Bumi Perdikan Batu), Darsono (Perwakilan Masyarakat), Muslikin (Ketua RW), Suwito (Perwakilan Masyarakat), Ali Wibowo (Perwakilan Masyarakat), dan Ir. Heru Setya Aji (Ketua BPD Desa Giripurno). Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan aspirasi masyarakat dan menciptakan kerjasama yang sinergis antara pihak yayasan, masyarakat, dan pemerintah.[fer]