Masyarakat Desak APH  Seakan Tutup Mata ,Galian C Ilegal  Desa  Manggis Kediri agar Segera ditertibkan. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Masyarakat Desak APH  Seakan Tutup Mata ,Galian C Ilegal  Desa  Manggis Kediri agar Segera ditertibkan.

Saturday, 27 December 2025

Lokasi tambang wilayah perbatasan Kediri -Blitar

Kediri Warta Global Jatim.id.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak kegiatan galian C di wilayah perbatasan Kediri - Blitar yang mengunakan alat berat untuk segera di tertibkan oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) Kediri. Kegiatan igalian C di wilayah ini di duga ilegal ,dapat yang dikhawatirkan warga atas galian C di wilayahnya tersebut dapat berakibat merusak ekosisten aliran kali lahar kelud serta merusak lahan pertanian nanas yang menjadi sumber perekonomian warga sekitar.


Hasil Penelusuran di lokasi ,Sabtu 27/12/2025, tampak ada 3 alat berat excavator serta sejumlah armada dump truk. Lokasi galian yang berada di perbatasan kabupaten Kediri - Blitar,  masuk dusun Manggis desa Manggis Kecamatan Ngancar Kediri ini sangat memprihatikan.

Lokasi galian ilegal adalah (Congklang) aliran sungai Lahar dan disisi selatan adalah lahan galian C yang dikelola oleh CV. Edi Nur Cahyo yang hampir 10 tahun lebih mengelola lahan galian tersebut secara legal. Namun beberapa penambang liar yang ilegal justru melakukan aktifitas galian secara tepat di sisi utara serta timurnya, yang lokasi itu sangat berdampak terhadap ekosistem alam dan  lingkungan masyarakat sekitar.

Dari lokasi galian ilegal seluas hampir 1 hektar saat awak media cek lokasi , tampak 1 alat berat yang sedang melakukan kegiatan keruk pasir hitam, dimana pasir tersebut selanjutnya dinaikan ke armada dump truk siap untuk di bawa keluar area pertambangan.

Dari keterangan beberapa sopir truk mengatakan, untuk beli pasir saat ini susah karena banyak yang tutup. Untuk dapat memenuhi permintaan pelanggannya, terpaksa ambil di lokasi ini,

" Galian dimana - mana banyak tutup, yang buka dan terdekat dari saya ya di manggis sini pak, kalau harga agak murah dibandingkan sebelah yang ada ijinnya," ujar Ahmad salah satu sopir Truk.

Dalam operasinya tambang ilegal juga menggunakan  alat berat jenis exkafator, diduga mereka juga memakai solar subsidi yang di ambil dari Black Market.yang jelas hal tersebut melanggar hukum. Dari lokasi galian di duga  ilegal ini, dipastikan pergerakan uang dalam sepekan bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

Dampak nyata kegiatan ini menimbulkan lobang hampir sedalam 30 meter. Dari sejumlah keterangan warga pemilik lahan nanas yang mengaku resah mengatakan, bahwa lahan nanas miliknya lama - lama bakal terkikis oleh tajamnya alat berat yang terus meluas dalam gali pasir,

" Dulu jarak galian pasir dengan lahan saya masih sekitar 100 meter, sekarang sudah hampir mepet dengan batas lahan Nanas saya, jujur lama - lama lahan nanas saya bisa terkikis habis ikut kena keruk alat berat juga," terang AN salah satu petani nanas Asal Manggis.

Lebih lanjut (AN )berharap ada tindakan tegas dari pihak APH Aparat Penegakan Hukum karna dampak buruknya bisa merusak lahan pertanian warga sekitar,

" Kami harap polisi bisa tindak tegas pelaku galian ilegal dan demi menyelamatkan lahan pertanian warga," pungkas (AN.)

Disinyalir kuat ada sejumlah oknum Polisi yang menjadi beking kegiatan ilegal ini.

Atas kegiatan ini para pelaku berpotensi melanggar Undang-undang utama untuk Galian C (sekarang disebut Batuan) adalah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengubah terminologi Galian C menjadi Batuan dan menetapkan perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, dengan daerah mengurus rekomendasi tata ruang dan lingkungan. Aturan pelaksana utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mewajibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Sanksi Pidana
Pasal 158 UU Minerba (sebagaimana diubah): Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba (sebagaimana diubah): Menindak penadah, penampung, atau pemanfaat material mineral/batuan dari sumber ilegal, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
KUHP (Pasal 480): Kontraktor atau pihak lain yang menggunakan material dari galian ilegal bisa dipidana sebagai penadah (pidana penjara hingga 4 tahun). 

Dan untuk penggunaan BBM subsidi sebagai aktivitas industri juga berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat.  dijerat dengan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas (atas penyalahgunaan solar subsidi) dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 60 milyart. Serta UU no 2 tahun 2025 tentang perubahan ke empat atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan dendan 5 milyart.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Polres Kediri belum bisa dikonfirmasi.(Tomo,team).