Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Bergentayangan di Tanjunganom, LSM KPK RI DPC.Nganjuk Desak BPK dan Inspektorat Nganjuk Segera Audit Secara Menyeluruh - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Bergentayangan di Tanjunganom, LSM KPK RI DPC.Nganjuk Desak BPK dan Inspektorat Nganjuk Segera Audit Secara Menyeluruh

Tuesday, 30 December 2025

Nganjuk, Warta Global Jatim.id
Sebuah proyek misterius tanpa papan nama di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam LSM KPK RI DPC Nganjuk. Proyek pembangunan plengsengan sungai berlokasi di Jl. Basuki Rahmad, Rt.3/rw.1, Pilangbango, Jogomerto Kecamatan Tanjunganom diduga kuat adalah proyek siluman yang tidak transparan.
 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada Selasa, 30 Desember 2025, proyek ini tidak hanya tidak memiliki papan nama yang seharusnya memuat informasi detail mengenai proyek, selanjutnya pekerjaan tersebut juga sempat terhenti dan akhirnya dilanjutkan kembali.
 
Menurut informasi dan pantauan yang dihimpun dilokasi , pekerjaan proyek saluran air mulai dikerjakan oleh pihak rekanan sejak awal bulan november 2025. Namun setelah  melakukan pekerjaan saluran air tiba-tiba proyek tersebut terlihat terhenti dan diketahui baru dimulai kembali sekitar tanggal 15 Desember 2025 dengan pekerjaan tanggul atau plengsengan sungai.
 

"Sunyoto Ketua LSM Komunitas Penegak Keadilan (KPK) RI DPC Nganjuk mengecam keras, Kami menyayangkan proyek ini berjalan tanpa kejelasan tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku. Dalam pengerjaan tidak  dilengkapi dengan informasi yang jelas, seperti halnya sumber dana ,besaran anggaran bahkan siapa kontraktornya," ini jelas sudah melanggar ketentuan   UU KIP.
 
"Kendati demikian, LSM KPK RI DPC Nganjuk menduga kuat bahwa proyek ini sudah gagal progres sesuai SPK yang telah ditentukan, mengingat sekarang sudah memasuki tanggal 30 Desember 2025 dan akan memasuki awal tahun 2026 dan memasuki batas akhir tahun anggaran, apabila proyek ini benar benar gagal progres , maka pihak instansi yang memiliki kewenangan wajib melakukan denda dengan hitungan per hari."tandasnya 
 
Menurut Sunyoto Ketua LSM KPK RI, "kami menekan supaya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk segera melakukan audit secara menyeluruh khususnya di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk, baik dari segi fisik maupun administrasi anggaran. Audit ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan mengenai perjalanan proyek fisik yang ada di Nganjuk tahun 2025 supaya ada kepastian yang jelas dan memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi." Pungkasnya 

Dengan adanya persoalan tersebut, hingga hari ini awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR, Namun kami membuka ruang hak jawab secara resmi bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk maupun pihak rekanan , sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang. Sebagai media kami berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan mendorong akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran negara yang digunakan.

Redaksi, mengundang klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR atau Pihak Pelaksana Kerja untuk menjawab dugaan penyalahgunaan prosedur proyek pembangunan plengsengan dengan cara Hubungi redaksi kami melalui via email:jatim.wartaglobal.id (Tomo team)