KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tekankan Prinsip Kehati-hatian dan Pengawasan Publik - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tekankan Prinsip Kehati-hatian dan Pengawasan Publik

Thursday, 1 January 2026
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tekankan Prinsip Kehati-hatian dan Pengawasan Publik


JAKARTA —Jatim-wartaglobal.id - Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP peninggalan era kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa KUHP baru dirancang sebagai hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya, sosial, dan hukum Indonesia. KUHP tersebut disahkan oleh DPR pada tahun 2022 setelah melalui proses pembahasan panjang.

“Setiap aturan baru tentu memiliki tantangan. Oleh karena itu, pengawasan publik menjadi penting agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak disalahgunakan,” ujar Supratman, Rabu (31/12), sebagaimana dikutip dari Reuters.

KUHP baru mengatur sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah tindak pidana perzinaan, yang hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tidak melakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, KUHP juga mengatur perlindungan terhadap kehormatan Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, dengan ketentuan bahwa penegakan hukum dilakukan secara selektif dan tetap menjamin kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan.

KUHP baru juga tetap mempertahankan larangan terhadap penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, serta memperkenalkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu.

Pemerintah memastikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang akan berlaku bersamaan. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal juga disiapkan untuk menjamin penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga ketertiban umum secara berkeadilan.

Sumber:
(Dk/id.f)