Ribuan Buruh yang berasal dari 20 serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu gelar aksi demo, Senin (22/12/2025)BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, menerbitkan surat rekomendasi untuk mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah melakukan negosiasi dengan perwakilan buruh, Senin (22/12/2025).
Massa buruh yang berjumlah kurang lebih 1.000 orang itu berasal dari 20 serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu, sebelumnya menggelar aksi demo di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, menuntut Bupati Brebes menetapkan besaran UMSK.
Ratusan petugas dari TNI, Polri, dan Satpol PP disiagakan untuk menjaga keamanan. Mereka membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar UMSK segera ditetapkan.
Beni Aryono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menegaskan bahwa Pemkab Brebes harus menetapkan UMSK.
Menurutnya, syarat ketentuan untuk menerapkan upah sektoral sudah ada di Kabupaten Brebes, yaitu PP 49 Tahun 2025.
"Dasarnya adalah PP 49 tahun 2025. Soal syarat syaratnya, di Brebes sudah memenuhi semuanya," tegas Beni.
Buruh mengancam akan menggelar demo dua hari berturut-turut jika Pemkab Brebes tidak mau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Mereka juga mengancam akan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Kalau pemerintah tidak menerapkan UMSK, buruh akan all out untuk turun ke jalan selama dua hari berturut-turut. Bahkan, bisa buruh se-Kabupaten Brebes akan mogok kerja," tambah Beni.
Ribuan Buruh yang berasal dari 20 serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu gelar aksi demo, Senin (22/12/2025)Surat Rekomendasi Dikirim ke Gubernur
Surat rekomendasi besaran UMK dan UMSK akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan. "Bupati menerbitkan surat rekomendasi besaran UMK juga UMSK. Jadi nanti akan dikirim ke Gubernur untuk disahkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Abdul Majid.
Usai menerima jawaban dari Bupati Brebes, massa buruh membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka puas dengan hasil negosiasi dan berharap UMSK dapat segera ditetapkan.
"Kami berharap UMSK dapat segera ditetapkan dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Brebes," kata Beni.
Surat Rekomendasi UMK dan UMSK Brebes tahun 2026 Nomor 500.15.14.1/348/XII/2025 ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
UMSK dan UMK Brebes Naik 9,17%
Bupati Brebes merekomendasikan UMSK dengan nilai 2% dan menambahkan UMK 7,17%, sehingga total kenaikan upah Brebes menjadi 9,17%. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Brebes.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Brebes. Selain itu, kenaikan upah juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, proses negosiasi antara buruh dan Pemkab Brebes telah selesai, dan kini tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)dan UMK.
(Agus)


.jpg)