Gara gara hutang piutang Bos solar aniaya anak buahnya,Bos PT Agung pratama Energi ( APE) terancam di polisikan. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gara gara hutang piutang Bos solar aniaya anak buahnya,Bos PT Agung pratama Energi ( APE) terancam di polisikan.

Wednesday, 24 December 2025

Kediri Warta Global Jatim.id
Arogansi seorang bos BBM di Kediri, yang memukul pekerjanya hingga berujung menjadi sorotan publik, di duga hanya gara gara masalah hutang piutang hingga berujung konflik seorang bos solar karena kesal memukul anak buahnya hingga babak belur,di picu oleh hutang sejumlah uang 7 juta , padahal anak buahnya sudah menyatakan sanggup mengembalikan. Tindakan kekerasan pemukulan itu lakukan di dalam gudang BBM papar, Kabupaten Kediri 

Rabo 24/12/2025, menurut penuturan korban Saat dikonfirmasi awak media korban memaparkan menambahkan dari rentetan kronologi kejadian, ” saya memang memakai dana kurang lebih 7 juta, terus saya di pukul bertubi-tubi, secara membabi buta di dalam gudang solar, 

"Hal tersebut bukan hanya saya,yang di.pukuli ,Bos juga memukuli pekerja lain nya anak buahnya yang dari Jawatengah  berinsial Bambang( nama samaran)"
Ituturnya

Atas peristiwa papar gudang penimbunan BBM di kecamatan papar, Kabu Kediri tersebut, Saya selaku keluarga akan melaporkan bos solar tersebut ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Saya minta penegak hukum dalam hal ini Polisi Polres Kediri, menindaklanjuti, dan memproses secara hukum kepada pelaku terhadap diri saya saya,” tandasnya 
Di dampingi Kuasa hukum keluarga korban akan melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang di lakukan Sanyoto selaku Bos solar pemilik PT Agung pratama Energi ( APE)

Bila terbukti kasus ini berpotensi di jerat pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP bersifat alternatif (“pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”). Hal ini berarti jika pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, maka dia tidak menjalani hukuman penjara, Pungkasnya 
( Tim- red).