Peringatan HAK 2025, Kejari Batu Buktikan Komitmen dengan Pengembalian Aset Rp 5 Miliar - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Peringatan HAK 2025, Kejari Batu Buktikan Komitmen dengan Pengembalian Aset Rp 5 Miliar

Tuesday, 9 December 2025
Kejari bersama Walikota kota batu
Jatim.wartaglobal.id|Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasi penting menjelang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025. Prestasi ini berupa pemulihan aset jalan milik Pemerintah Kota Batu yang dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum anti korupsi dan optimalisasi aset daerah.



Pemulihan aset yang berhasil dilakukan mencakup sebanyak 7 ruas jalan dengan total nilai lebih dari Rp5.000.000.000,-. Ruas jalan yang dipulihkan antara lain Ruas Jalan Beji-Sawahan Atas, Beji-Oro-oro Ombo, Beji-Sawahan Bawah (dua potongan), Ngandat Selatan, Panglima Sudirman, dan Kasan Kaiso.



Semua ruas jalan yang dipulihkan berlokasi di wilayah Kota Batu, dengan nomor potongan dan zona yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Batu, yang menjadi mitra dalam pelaksanaan kegiatan ini.



Kegiatan pemulihan aset ini dilakukan sesuai Pasal 30A Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan RI, yang bertujuan memperkuat tata kelola aset negara dan daerah.



Keberhasilan pemulihan aset tidak lepas dari sinergitas yang erat antara Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu. Kolaborasi ini memudahkan percepatan inventarisasi dan penegasan status aset yang semakin efektif.



Momen Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 dipilih sebagai waktu pengumuman prestasi ini karena mencerminkan peran penting Kejaksaan dalam menanggapi masalah korupsi melalui penyelamatan aset yang hilang atau tidak teroptimalisasi.



Pemulihan aset jalan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan optimalisasi aset daerah di Kota Batu, meningkatkan kepastian hukum, serta mempertegas peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melindungi kekayaan negara dan masyarakat.[fer]