Jatim.wartaglobal.id|BATU 29 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mencatat capaian kinerja strategis sepanjang tahun 2025, dengan pencapaian menonjol menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 522 miliar. Hal itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andi Sasongko, dalam pemaparan kinerja akhir tahun yang diadakan di aula kantornya, Senin (29/12).
Kepala Kejari Andi Sasongko menjelaskan bahwa instansinya menjalankan tugas di berbagai bidang inti, mulai dari intelijen, penegakan hukum pidana umum dan khusus, pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset dan keuangan negara, pengelolaan barang bukti dan PNBP, hingga pembinaan tata kelola organisasi.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen Kejari Kota Batu dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya saat memberikan penjelasan terkait hasil kerja sepanjang tahun.
Salah satu pencapaian terbesar berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 522 miliar. Selain itu, bidang aset juga telah mulai melaksanakan tugas baru terkait inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Batu.
Andi Sasongko berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk media, agar capaian kinerja tersebut dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat. Ia juga berharap tahun depan Kejari Kota Batu dapat mencatatkan prestasi yang lebih baik dan berkontribusi nyata bagi pembangunan kota.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu, Erik Eko Bagus Mudikdo, memaparkan bahwa penanganan perkara pidana umum melampaui target. Pada tahap pra-penuntutan, dari target 120 perkara, berhasil ditangani 175 perkara atau mencapai 145 persen.
Perkara yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 44 perkara, diikuti pencurian 30 perkara, serta penipuan dan penggelapan 14 perkara. Pada tahap penuntutan, dari target 120 perkara, sebanyak 121 perkara diselesaikan (100 persen), dan eksekusi juga telah dilaksanakan terhadap 127 perkara yang melebihi target.
Selain penindakan, Kejari Kota Batu juga menerapkan pendekatan restorative justice. Sepanjang 2025, sebanyak empat perkara pidana umum berhasil diselesaikan di luar persidangan. Instansi ini juga telah menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang dilengkapi mediator hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam upaya memulihkan hak korban, Kejari Kota Batu berhasil memfasilitasi pemberian restitusi sebesar Rp 20.496.000 kepada korban tindak pidana kekerasan seksual untuk satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, dua perkara serupa lainnya masih dalam proses hukum.[fer]


.jpg)