Bukan Berita Hoak ,Murni Negara Dirugikan Atas Maraknya Mafia Migas BBM Solar di Wilayah Hukum POLRES Kediri - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bukan Berita Hoak ,Murni Negara Dirugikan Atas Maraknya Mafia Migas BBM Solar di Wilayah Hukum POLRES Kediri

Thursday, 25 December 2025

KEDIRI Warta Global Jatim.id
Dengan adanya polemik BBM bersubsidi di wilayah Kediri diduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kediri tutup mata, dan melakukan pembiaran terhadap mafia BBM yang berasal dari Jawa Tengah. Padahal mereka sudah menimbulkan kerugian masyarakat dan negara, karena BBM solar menjadi langka sehingga masyarakat membeli BBM jenis solar subsidi menjadi sulit.

Kamis 25/12/2025,Diberitakan beberapa hari yang lalu dari beberapa media online,bos mafia solar subsisi ilegal bernama Sanyoto yang Baru baru ini melakukan pemukulan terhadap sopir-sopirnya, di gudang penimbunan BBM subsidi yang berlokasi di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, adalah bandar besar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kediri.
Cara kerja mereka cukup pelik hingga sulit terendus oleh publik mereka mengangkut (pengangsu) sudah mendapat target (SPBU yang bisa dibeli), Sanyoto memberikan uang belanja (beli solar), maka sopir tersebut louding solar digudang dan akan dipindahkan ke mobil tangki PT Agung Pratama Energi ,yang diduga milik Budi, pegusaha asal Jawa tengah.

Aksi mafia borong solar subsidi diduga marak kembali di wilayah Kediri. Komplotan yang disebut-sebut dipimpin Sanyoto diduga menjalankan aksi borong solar secara terstruktur terorganisir dan masif, sehingga memicu kelangkaan bahan bakar dan merugikan masyarakat kecil.

Dari hasil penelusuran lapangan, kelompok ini beraksi menggunakan mobil truk dan truk Box warna kuning dengan pola pembelian estafet, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Solar subsidi yang dibeli seharga Rp 6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu dan dijual ke PT.Agung Pratama Energi milik Budi asal asal kota Jawa Tengah dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter. Solar tersebut selanjutnya dipasarkan ke sektor industri dengan harga Rp 11.000–Rp 13.500 per liter. Skema ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Para pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(Tim-Red) Bersambung..